Featured Video

Minggu, 21 Oktober 2012

Walah! Lima Jenderal 'Bekingi' Sengketa Suami-Istri


SHUTTERSTOCK

 Kepala Polresta Malang AKBP Teddy Minahasa Puttra marasa, setidaknya ada lima jenderal yang membekingi sebuah sengketa keluarga, antara Hardi Soetanto dan Valentina. Lima jenderal itu berusaha baik meminta tolong untuk membatalkan, ataupun yang lainnya melancarkan kasus tersebut


"Ada lima jenderal yang membekingi kasus dua orang itu (Hardi dan Valentina). Para jenderal itu, memang tidak terlibat langsung. Tapi hanya meminta tolong untuk membatalkan atau melancarkan kasus tersebut," tegas Kepala Polres Malang, saat dihubungi via telepon, Minggu (21/10/2012).

Namun, Teddy tidak mau menjelaskan dan menyebutkan siapa dan unsur mana kelima jenderal tersebut. "Bahkan kasus ini banyak pengusaha yang pengacara yang minta kasus ini dihentikan dan ada yang minta meneruskan kasus ini," katanya lagi.

Walaupun Teddy banyak ditelepon para jenderal, Teddy mengaku tidak akan mundur selangkahpun untuk terus menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang ada. "Saya tidak takut jabatan saya ini hilang. karena saya harus menegakkan hukum demi kehormatan saya sebagai anggota polisi dan Kapolresta Malang," tegasnya.

"Kita ingin membuktikan bahwa masih banyak polisi yang tidak nakal, menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada," katanya. "Berkas kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan pada Senin (23/10/2012) besok. Kasus ini tetap jalan terus, walau banyak intervensi dari pihak luar," katanya tegas.

Sementara itu, Sudiman Sidabukke, pengacara dari Hardi Soetanto menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu soal keterlibatan lima jenderal yang disampaikan Kapolresta tersebut. "Saya heran mengapa harus melibatkan lima jenderal. Padahal ini kasus keluarga. Jika para jenderal itu ikut membantu apa kepentingannya? ini kasus keluarga," katanya saat dihubungi terpisah.

Sudiman mengaku menjadi pengacara kasus ini hanya untuk menegakkan hukum, tanpa ada kepentingan lainnya. "Saya hanya meminta kepolisian arif dan bijak dalam menangani kasus ini. Yang perlu diusut, mengapa Hardi dijadikan tersangka dan ditahan. Ini suami-istri," katanya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Valentina, selaku pelapor, juga tak mengetahui kasus tersebut dibekingi para jenderal. "Ini kasus keluarga. Apa kepentingannya para jenderal itu intervensi. Saya rakyat biasa, tak kenal dengan para jenderal," kata Valentina.

Dalam kasus ini, ada dua perkara yang dilaporkan kepada Polresta Malang. Pertama, penggelapan dalam keluarga dan atau pencurian dalam keluarga. Kedua, laporan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus pertama berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dengan dengan Nomor berkas perkara BP148/VI/2012/resta/tanggal 3 Juni 2012. Berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juli 2012 dengan Nomor surat P21 no TAR/1862/0.5.11.3/EPP.1/7/2012 tertanggal 12 juli 2012.

Kasus ini berawal ketika Valentina, menjabat direktur Hardlent Medika Husada yang berkantor di Jalan Galunggung Kota Malang, melapor ke Polres Malang Kota. Dia melaporkan Hardi, mantan suaminya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hardlent Medika Husada No 17 tertanggal 17 Maret 2012.

Akte itu dibuat di hadapan notaris Eko Cahyono SH. Hardi Soetanto yang namanya tercantum sebagai pemegang saham dan komisaris PT Hardlent Medika Husada, namun ia tidak pernah menyetorkan modal ke dalam perusahaan tersebut. Hardi dianggap sepihak melaksanakan RUPSLB pada 13 Maret 2012 sekitar pukul 15.00, di Hotel Taman Regent Kota Malang, dengan tanpa memberikan data yang sebenarnya menyangkut kepemilikan saham keduanya.

Sementara kasus kedua, pada 4 oktober 2012 lalu, terkait kasus penggelapan, sudah tuntas dan berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sudah dilakukan pemeriksaan dan Hardi ditetapkan sebagai tersangka.

sumbe
r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar