Featured Video

Rabu, 30 Januari 2013

Dewan Pers Luncurkan Kode Etik Filantropi Media Massa


Jakarta - Media massa di Indonesia kini punya pedoman dan panduan dalam mengelolaan sumbangan masyarakat. Pedoman dalam bentuk 'Kode Etik Filantropi Media massa' itu disahkan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, di gedung Dewan Pers, Selasa (29/1). 

"Pengesahan sekaligus peluncuran kode etik ini dihadiri pimpinan redaksi, pengelola sumbangan di media massa, dan asosiasi perusahaan dan profesi media. Acara peluncuran juga diisi dengan sosialisasi kode etik oleh tim perumus kode etik yang terdiri dari perwakilan pengelola sumbangan di media massa," bunyi rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/1/2013).

Kehadiran Kode Etik Filantropi Media Massa ini dianggap penting mengingat berkembangnya peran baru mediamassa dalam mengelola kegiatan kedermawanan masyarakat (filantropi), di luar peran utamanya sebagai penyampai informasi dan hiburan. Media sukses menggalang dan menyalurkan sumbangan masyarakat sampai miliaran rupiah, khususnya saat terjadi bencana. 

"Namun, pada saat yang sama juga ditemui beragam persoalan akuntabillitas, mulai dari penggunaan rekening perusahaan dan pribadi untuk menampung sumbangan, tidak membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sampai penyaluran sumbangan yang tidak tepat dan salah sasaran. Selain itu, juga ditemukan kasus pemanfaatan sumbangan publik untuk kegiatan CSR perusahaan media, serta penyaluran sumbangan untuk kepentingan partai dan tokoh politik tertentu," lanjut rilis tersebut.

Kode Etik Filantropi memuat beberapa prinsip dan ketentuan yang harus ditaati media dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat. Misalnya, penggalangan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, terbuka, etis, nonpartisan dan sesuai hukum yang berlaku. Media pengelola sumbangan juga harus menyediakan rekening khusus untuk menampung sumbangan masyarakat. 

"Media pengelola sumbangan harus membuat sistem dan prosedur pengelolaan sumbangan secara profesional dan menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik. Kode etik juga melarang pemanfaatan dan penyalahgunaan sumbangan masyarakat untuk keperluan promosi atau program CSR perusahaan atau pemilik perusahaan," tulis rilis itu.

Kode etik ini disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dewan Pers dan terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan siber/web. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman mediamassa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik, serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan. 

"Perumusan juga mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan mediamassa dan kegiatan pengelolaan sumbangan masyarakat. Draft kode etik yang dihasilkan tim perumus selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan sebelum disahkan," bunyi rilis tersebut.

Perumusan kode etik filantropi mediamassa ini merupakan inisiatif program dari PFI (Perhimpunan Filantropi Indonesia) dan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dengan dukungan Yayasan TIFA yang kemudian difasilitasi dan didukung oleh Dewan Pers. Kehadiran pedoman dalam bentuk Kode etik ini dinilai sudah cukup mendesak mengingat media belum memiliki pedoman atau aturan main yang bisa menjadi acuan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat di mediamassa. 

"Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media massa telah punya satu acuan bersama yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada pedoman atau aturan main yang bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua pengelola sumbangan masyarakat di media," kata Hamid Abidin, Direktur PIRAC yang juga terlibat sebagai anggota tim perumus. 

"Kode etik diharapkan bisa menjadi pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi pengelola sumbangan masyarakat di mediamassa dalam penggalangan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat. Selain itu, kode etik ini juga bisa berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi," tutupnya.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar