Featured Video

Jumat, 18 Januari 2013

Pengacara Sebut Ayah RI Tersangka

Pengacara ayah gadis RI, Djarot Widodo, mengatakan Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah RI, 11 tahun. Menurut Djarot, tersangkanya adalah ayah korban sendiri, berinisial S, 55 tahun. Tersangka telah ditahan dan menjalani rekonstruksi. "Iya dia sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Djarot Kamis 17 Januari 2013.


Menurut dia, dalam rekonstruksi di Rawabebek, Jakarta Timur itu tersangka S sudah mengenakan papan status sebagai tersangka. Djarot mengatakan polisi telah membawa S kembali ke Polres Jakarta Timur. Soal kronologi rekonstruksi ia tak mau banyak bicara. "Nanti Polres saja," ujar ia.

Dihubungi terpisah, paman korban, Bihin, membenarkan bahwa S telah ditetapkan jadi tersangka. Cerita itu ia dapatkan saat berkunjung ke rumah keluarga korban. Bihin menemui mereka usai tersangka diperiksa oleh Polres Jakarta Timur. Dia tidak menemukan S. "Ternyata sudah ngaku di Polres, jadi ditahan," ujarnya.

Menurut Bihin, pengakuan tersangka itu didengar langsung oleh ibu korban dan anaknya pertamanya. Keduanya, kata dia, kaget dan tak menyangka bahwa S melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. "Nggak pernah terbayang sebelumnya," ujar dia, ”Anaknya langsung mau pukul bapaknya.”

Polres Jakarta Timur belum mengkonfirmasi kabar ini. "Akhir pekan nanti ada jawabannya (tersangkanya)," kata Kapolres Jakartai Timur Komisasri Besar Mulyadi Kaharni kepada Tempo saat ditemui di lokasi banjir Kampung Pulo kemarin. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M. Saleh membantah adanya penetapan tersangka dalam kasus RI. “Belum ada yang ditetapkan tersangka, masih kami selidiki," kata Saleh.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres akarta Timur, telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap RI. Dari 19 saksi, dua orang dicurigai sebagai pelaku pemerkosaan.

RI menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada pada Oktober 2012. Orang tuanya beberapa kali membawa dia berobat ke puskesmas dan klinik pengobatan. Tapi kesehatan RI tak kunjung pulih. Orang tua baru membawanya ke RS Persahabatan setelah bocah itu tidak sadarkan diri pada akhir Desember tahun lalu. Di sinilah dokter menemukan luka di vagina dan anus RI. Dokter menduga luka itu akibat kekerasan seksual. Bocah ini meninggal pada Ahad 6 Januari lalu. Polisi melakukan visum dan otopsi terhadap jasad RI.

Karena RI meninggal secara tidak wajar, Komisi Nasional Perlindungan Anak membentuk tim investigasi. Hasilnya, dugaan pemerkosaan itu cukup kuat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, pada 11 Januari lalu, Sekretaris KPAI Muhammad Ikhsan datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menanyakan hasil otopsi terhadap jasad RI. "Berdasarkan hasil otopsi, RI terjangkit virus gonorrhea," kata Ikhsan. Virus ini menyebar lewat hubungan seksual. Virus itulah yang kemudian diduga menyebabkan RI menderita radang otak yang merenggut nyawanya.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar