Featured Video

Sabtu, 18 Mei 2013

Anak dan Istri Aiptu Labora Syok


Anak dan Istri Aiptu Labora SyokKOMPAS. com/Indra AkuntonoAiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.

 Anak dan istri Aiptu Labora Sitorus syok bukan kepalang mendengar sang ayah menjadi tersangka kasus bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM). Labora mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpanya di luar prediksi.

"Ya, rasa syok (keluarga saya). Memang selama ini kan tidak ada masalah. Anak-anak juga kan sama," kata Labora di Sekretariat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Labora mengaku, dia dan keluarganya terganggu sehingga kenyamanan kehidupan mereka terusik. "Mereka punya perasaan tidak nyaman, pikiran," ujarnya.
Meskipun tertekan, dia tetap harus bisa menguatkan keluarganya agar tidak terhanyut dalam keadaan yang tidak menguntungkan. "Saya hanya memberi pemahaman berjiwa besar, berlapang dada (kepada keluarga)," ungkapnya.
Labora pun ingin secepatnya bisa keluar dari masalah tersebut. Ia siap menjalankan proses hukum yang harus dilaluinya.
Labora merasa tidak ada yang salah dengan transaksi keuangan perbankannya. Dia menganggap wajar karena transaksi "jumbo" tersebut merupakan hasil dari bisnis perusahaan kayu dan BBM yang dikelola istri dan keluarganya yang lain.
"Itu kan usaha istri, tentu usaha saya, jadi rekening disepakati bersama. Itu kesapakatan bersama. Saya pun setujui karena berpikir tidak masalah istri punya usaha," terangnya.
Nama Aiptu Labora Sitorus melambung sejak menjadi sorotan publik karena transaksi keuangan perbankannya dianggap tidak wajar. Sebagai seorang brigadir tinggi, transaksi keuangannya mencapai ratusan milar dalam kurun waktu 2007-2012.
Ditambah lagi, kepolisian membongkar dugaan adanya praktik illegal logging dan illegal mining yang dilakukan PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua yang dikelola keluarga Labora. Tidak tanggung-tanggung, puluhan ton BBM dan puluhan kontainer kayu disita kepolisian dalam kasus tersebut

s
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar