Featured Video

Sabtu, 11 Mei 2013

Bacaleg Kota Solok Tak Satupun yang Lolos


Dari 231 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 12 partai  ke Komisi Pe­milihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok,ternya tidak satupun  yang lolos verifikasi ad­minis­trasi. Setiap becaleg memiliki kekurangan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Ada ijazahnya yang belum dilega­lisir sampai kepada yang belum memiliki surat kete­rangan sehat jas­mani dan sehat rohani. Hal itu diung­kapkan Ketua KPUD Kota Solok,Amnasmen SH di Solok, Jumat (10/5).

“Rata-rata kekurangan ber­kasnya tidak begitu parah dan kami yakin dan percaya Parpol bisa melengkapinya dalam waktu dekat ini.Untuk itu KPUD memberikan kesem­pa­tan kepada Parpol untuk me­lengkapi kekurangan keku­ra­ngan itu sampai tang­gal 22 Mei mendatang,” kata Am­na­s­men.
Dikatakan Amnasmen, setiap bacaleg memiliki keku­rangan  sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum lolos. Ada bacaleg yang belum mengirimkan foto dan ada pula yang mengaku telah mengirim foto  dengan meng­gunakan CD, setelah dicek CD-nya ternyata isinya kosong.
Ada juga bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengirimkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang asli. Mereka hanya mengirimkan foto­kopinya saja.
Ditambahkan Amnasmen,di Kota Solok tidak ada ditemukan bacaleg ganda atau bacaleg di bawah umur. Akan tetapi ada satu orang bacaleg pindah partai yang tidak me­nyertakan blangko BB 5 yaitu surat pernyataan mundur dari DPRD.
“Untuk kasus seperti ini kami telah telusuri ke partai asal dan ke DPRD. Ternya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai lamanya, bahkan partai itu sudah mengurus proses Pengganti Antar Waktu. Sementara di DPRD yang bersangkutan kabarnya sedang mengurus proses pengunduran diri­nya,” kata Ketua KPUD Kota Solok.
Amnasmen berharap bacaleg yang pindah partai ini urusannya akan beres dalam masa perbaikan ini.
Dari 12 Parpol yang menga­jukan bacaleg,kata Amnasmen, haya Partai Kebangkitan Bangsa yang perlu kerja keras untuk melengkapi persyaratannya. Dari 13 bacaleg yang diajukan PKB tidak satupun yang menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani. Padahal surat keterangan yang satu ini merupakan barometer untuk menilai seseorang serius atau tidak mencalonkan diri sebagai Caleg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar