Featured Video

Selasa, 06 September 2011

KAMPUS DAN PERBAIKAN WAJAH HUKUM


REFLEKSI 60 TAHUN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
Reformasi penegakan hukum di republik ini tidak akan membuahkan hasil positif jika perbaikan melulu diarahkan pada aparatur penegak hukum saja, sementara mengabaikan salah satu persoalan inti, tempat dimana penegak hukum itu “diproduksi”.
Sulit dibantah, bahwa buruk rupa penegakan hukum di negara sesungguhnya disebabkan oleh pelbagai persolan yang justru melilit aparat penegak hukum itu sendiri. Persoalan korupsi, hingga rendahnya independensi menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas.
Publik pun seolah tak kunjung henti-hentinya disuguhi tontonan karena tertangkapnya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hingga hakim dalam berbagai kasus korupsi.

Tentu masih kuat  dalam ingatan publik, saat Urip Tri Gunawan tertangkap tangan dalam kasus suap perkara Bantuan Likuidas Bank Indonesia (BLBI). Atau tertangkap tanggannya Hakim Syarifudin dalam kasus dugaan suap perkara pailit. Disisi lain, kepolisian seolah juga tidak mau kalah, persoalan rekening gendut yang diduga melibatkan 17 perwira tinggi mereka tidak kunjung tuntas hingga kini.
Beberapa nama dan contoh di atas hanyalah sampel sederhana yang belum bisa mewakili persoalan sesunguhnya yang terjadi. Fenomena ini menghadirkan tesis, bahwa tidak ada satupun institusi penegak hukum yang benar-benar independen dan lepas dari persoalan korupsi. Semua telah diracuni oleh pelbagai virus yang merusak, sehingga membuat sebagaian besar penegak hukum justru bekerja secara abnormal.
Dengan kondisi seperti ini, tentu harus dilakukan pembenahan secara total dan menyeluruh di semua titik-titik persoalan. Namun penting untuk dicatat, bahwa pembenahan di level aparatur penegak hukum hanya  bermakna memperbaiki di level hilir saja.
Lantas, dimanakah level hulu yang perlu diperbaiki tersebut? Tentu jawabannya adalah fakultas hukum.  Hal ini disebabkan fungsi fakultas hukum sebagai “pabrik” tempat para penegak hukum  tersebut diproduksi. Sejujurnya, sisi inilah yang sesungguhnya  banyak terabaikan. Karena kita lebih cenderung membenahi sisi hilir daripada hulu persoalan.
Karena secara faktual, penegak hukum ataupun pelaku kejahatan korupsi secara umum hampir keseluruhannya berasal dari kelompok terdidik. Mereka pernah mencicipi jenjang pendidikan tinggi. Sehingga patut lah jika kampus dimintai pertanggungangjawab atas produk yang mereka lahirkan.
Saat ini, perguruan tinggi seolah absen dalam memberikan pendidikan yang membangun integritas dengan corak anti korupsi kepada para peserta didiknya. Bahkan kecederungan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, fakultas hukum seolah berubah menjadi alat produksi yang hanya berorientasi mencetak para sarjana belaka.
Sesungguhnya harus ada perubahan mendasar yang dilakukan demi memperbaiki wajah ibu pertiwi yang kadung dicoreng oleh para aparat penegak hukum itu sendiri. Dan kampus memiliki tanggung jawab untuk memulai perbaikan tersebut.
Reformasi Kampus
Dalam memainkan peran tersebut. Peserta didik harus menjadi prioritas pembenahan yang paling utama.
Tidak hanya disebababkan karena indikator keberhasilan kampus terletak pada peserta didik, akan tetapi lebih disebabakan karena di tangan merekalah masa depan penegakan hukum digantungkan. Jika sedari kampus mereka sudah “rusak”, maka sudah bisa ditebak apa yang akan terjadi ke depannya.
Sudah saatnya para mahasiswa disuntik dengan pelbagai materi yang relevan dan aplikatif. Sehingga mereka menjadi dekat dengan penerapan hukum yang terjadi di lapangan. Konsep inilah yang sebenarnya diterapkan oleh hampir seluruh perguruan tinggi hukum (law school ) di Amerika Serikat. Sistem pendidikan mereka mengarahkan pendidikan hukum untuk menjadi semacam professional school, atau tempat mendidik para ahli hukum. Konsep ideal ini seharusnya dicontoh oleh pelbagai fakultas hukum yang ada di tanah air dalam mencetak para kader penegak hukum.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Perguruan Tinggi harus tentu harus terlebih dahulu berani mengambil langkah significant dengan cara membatasi jumlah peserta didik mereka. Ide ini muncul dalam beberapa kali diskusi bersama Prof Saldi Isra. Karena mustahil, proses transfer tersebut akan terealisasi dengan baik saat fakultas hukum seolah seperti “pasar” karena terlalu banyaknya jumlah peserta didik. Pembatasan tersebut diharapkan akan berpengaruh para kualitas produk yang dihasilkan kampus.
60  Tahun
Usia Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) yang sudah menginjak 60 tahun, sudah sepatutnya dijadikan momentum untuk memulai memperbaiki lini-lini krusial tersebut. FH Unand diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi perbaikan hukum di negeri ini. Terlebih lagi, institusi Kejaksaan Agung saat ini dipimpin oleh Basrif Arief, yang notabene juga alumni Unand sendiri.
Unand bisa memulai untuk mengurangi jumlah mahasiswanya, sebagai pilihan rasional untuk mewujudkan ide besar pembenahan hukum di negara ini.
Dalam laporannya, Dekan FH Unand Prof DR Yuliandri menyebutkan bahwa pada saat ini total mahasiswa FH Unand tercatat sebanyak 2.219 orang yang terdiri dari 1.192 orang mahasiswa program reguler dan 1.017 orang dari program Reguler Mandiri. Jumlah ini dirasa masih terlalu gemuk jika dikomparasikan dengan jumlah tenaga pendidik di kampus ini yang hanya berjumlah 104 orang.
Di sisi lain, salah satu harapan besar diulang tahun ke 60 FH Unand, Perguruan Tinggi ini harus muncul sebagai kampus dengan ikon dalam pemberantasan korupsi. Memang sudah ada beberapa nama besar seperti Saldi Isra, namun kemunculannya cederung lebih pada kuatnya karakter personal yang bersangkutan. Sehingga belum mengakar pada basis kekuatan Unand secara institusi.
Penulis beranggapan, untuk mewujudkan hal demikian ada dua hal jangka pendek yang bisa dilakukan. Pertama, membentuk kurikulum antikorupsi kepada peserta didik. Hal ini menjadi modal penting untuk menyebar benih semangat antikorupsi kepada seluruh peserta didik. Sehingga diharapkan akan muncul gerakan kolektif yang benar-benar mengakar. Bahkan lebih jauh lagi, kurikulum antikorupsi ini diharapkan muncul sebagai jawaban atas pelbagai kritik yang dialamatkan kepada kampus, terkait dengan persoalan  di level hilir di atas.
Kedua, para dosen di FH Unand sebaiknya membangun konsesus agar tidak menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi. ICW beranggapan, saksi ahli kasus korupsi di pengadilan yang berorientasi untuk meringakan kesalahan pelaku korupsi tidak ubah layaknya bak para “pelacur” intelektual yang bersembunyi di balik label akademisi. Mereka mau menggadaikan intelektualitasnya demi segepok uang. Karena sudah menjadi rahasia umum, selalu akan ada tarif tinggi yang disodorkan kepada para ahli yang mau bersaksi bagi para pelaku korupsi.
Jika FH Unand mampu merealisasikan setidaknya dua hal tersebut, maka cita-cita kampus ini untuk menjadi “kiblat” pemberantasan korupsi tinggal menunggu waktu. Kita tunggu gebrakan dari Pancasila 10, tempat para pemikir hukum Sumatera Barat dilahirkan.

DONAL FARIZ
(Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch,
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar