Featured Video

Sabtu, 10 September 2011

Wapres dan Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK


Wapres dan Sri Mulyani
Dilaporkan ke KPK
Jakarta, Singgalang
Anggota DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa Lily Wahid melaporkan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berdua dilaporkan terkait kasus-kasus selama menjabat Menteri Keuangan.

Sri Mulyani dilaporkan Lily, karena saat menjabat Menkeu telah mengintervensi proses penyidikan Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu. Hingga akhirnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp399 miliar itu ditutup.
“Harusnya dia (Paulus) sudah di Kejaksaan, (tapi) diintervensi oleh Sri Mulyani. Menkeu mengeluarkan surat ke Kejagung untuk melepas Paulus,” ujar Lily Wahid di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
Sebagaimana diberitakan VIVAnews.com, adik mantan Presiden Abdurahman Wahid itu menegaskan, laporannya tidak main-main, tapi didukung oleh data dan bukti-bukti. “Ini didukung dengan surat-surat aturan Menkeu yang diubah-ubah. Yang bisa merugikan negara,” tegasnya.
Sedangkan Boediono dilaporkan terkait dugaan pembebasan pajak Bank Mandiri senilai Rp2,2 triliun. Dia mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Boediono telah mengeluarkan peraturan menteri yang kemudian menghapuskan kewajiban pajaknya.
“Kalau Boediono ini pajak pembebasan Bank Mandiri Rp2,2 triliun. Dengan peraturan Menteri Keuangan yang hanya berlaku untuk itu, kemudian ditarik kembali,” katanya.
Bukan hanya Sri Mulyani dan Boediono, Lily Wahid juga melaporkan mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution. Namun, ia tidak menyebutkan kasus apa yang dilaporkan terkait Darmin yang kini menjadi Gubernur Bank Indonesia.
“Kalau Darmin jelaslah, karena dia Dirjen Pajak. Mana ada Dirjen Pajak yang tidak main. Kita melaporkan bahwa Gayus saja sebagai pegawai kecil. Hanya pegawai rendahan bisa melakukan kerugian kepada negara, apalagi bos-bosnya,” tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi VIVAnews terkait laporan itu, juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang. “Kita serahkan semuanya kepada KPK. Tentu saja sebagai lembaga yang berwenang, KPK,” ujar Yopie Hidayat.
Yopie menyatakan, tidak akan membahas detail masalah. “Kita tidak perlu membahas. Itu kasus lama. Biarkan KPK yang berwenang,” katanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar