Featured Video

Sabtu, 12 November 2011

TUNTUTAN PIAN MAMBO MINTA DIKESAMPINGKAN


PENANGKAPAN SESUAI PROSEDUR
PADANG, Hakim Tunggal Fitrizal Yanto, yang memimpin sidang praperadilan kasus penangkapan Sofyan alias Pian Rambo, terpaksa menunda sidang selama 15 menit. Karena ada pengunjung yang diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.

Sidang Jum’at (11/11) itu dihentikan, karena aturannya di pengadilan atau dalam persida­ngan, pengunjung atau siapapun tidak dibenarkan membawa Sajam ke ke ruang sidang. Karena dika­hawatirkan Sajam tersebut, diper­gunakan seandainya terjadi keri­butan ketika sidang berlang­sung.
Pengunjung yang membawa sangkur tersebut adalah oknum anggota polisi, yang hendak menyaksikan sidang praperadilan.
Meskipun dibekali institusinya dalam bertugas, namun tetap saja membawa Sajam ke dalam rua­ngan persidangan tidak dibenar­kan. Apalagi dalam Praperadilan tersebut, institusi kepolisian merupakan pihak termohon.
Pengunjung membawa sangkur itu, awalnya diketahui Penasehat Hukum Pian Rambo. PH yang mengetahui oknum polisi mem­bawa sajam, langsung melapor­kannya kepada Hakim Tunggal Fetrizal Yanto. Hakim langsung merespon dan menskor sidang hingga 15 menit, sambil menung­gu ruang sidang menjadi steril lagi. Sidang baru dilanjutkan, setelah suasana keributan suara pengujung, dari ratusan pihak pedagang bisa diredam.
Sidang praperadilan kali ini merupakan sidang kedua kainya. Sidang perdana digelar Kamis (10/11). Pada sidang kedua ini hakim mengagendakan dengan pembacaan jawaban dari Pena­sehat Hukum Polresta Padang atas gugatan praperadilan yang diajukan Penasehat Hukum pemohon (Pian Rambo-red).
Dalam jawabannya, PH Pol­resta Padang, AKP Syahril dan Ipda Hafnizal, membantah kalau penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Polresta Padang, terhadap Pian Rambo yang dilakukan 22 Oktober lalu itu, tidak memenuhi syarat formil.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam pasal18 ayat (1) dan Pasal 18 (2), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, telah dipenuhi. Karena saat penangka­pan dilakukan, kepada tersangka telah diperlihatkan surat perintah tugas No:  Spingas/735/X /2011/Resta tanggal 22 Oktober.
Menyangkut identitas tersang­ka Pian Rambo, uraian singkat perkara kejadian, dan alasan penangkapan, serta tempat Ia diperiksa cukup jelas dicantumkan dalam surat perintah penangkapan.
Mengenai adanya tercantum nama Aiptu Nasri sebagai anggota yang menyerahkan surat perintah penangkapan, tidaklah menye­babkan tidak sahnya penangka­pan. Karena Aiptu Nasri adalah salah seorang penyidik, yang diperintahkan pihak kepolisian.
Terkait permintaan ganti rugi Rp12 Miliar atas yang diajukan PH Sofyan pada sidang sebe­lumnya, dianggap PH termohon se­bagai perbuatan yang mengada-ada.
Permohonan ganti rugi itu dianggap tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Karena menurut aturan pasal 9 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, berbunnyi “ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp5.000 dan setinggi-tingginya Rp1 juta. PH termohon meminta kepada hakim, per­mohonan ganti rugi yang disam­paikan pemohon, dikesampingkan saja. (h/dfl)HALUAN –

Tidak ada komentar:

Posting Komentar