Featured Video

Jumat, 20 Januari 2012

Izin Dicabut, Kafe Tetap Buka-Sumbar


AKTIVITAS HIBURAN MALAM DI SIJUNJUNG
SIJUNJUNG,Mem­bandel, pemilik tempat hiburan malam di simpang Koto Tuo, Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung kembali disurati Satpol PP. Surat ditem­buskan ke Polres Sijunjung, me­minta agar kafe ditutup. Bila tidak
diindahkan, kafe langsung disegel sesuai dengan tahapan yang sudah dilalui. Hal tersebut ditegaskan Kasat Pol PP Kabupaten Sijun­jung, John Kenedi, sekaitan dengan masih membandelnya kafe ini, Rabu (18/1) kemarin .
Dikatakannya, pada akhir tahun lalu kafe tersebut sudah dirazia tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Suyanto SE. Sebanyak 15 pengunjung dan kupu-kupu malam yang tidak punya kartu identitas diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Nyatanya, kini kafe tersebut kembali buka. Selain menyediakan karaoke, kafe ini juga menyediakan minuman dan pra­muria dalam melayani tamu istimewa, pekerja tambang emas asal Kalimantan.
“Ini surat ke dua. Kalau masih tetap buka nanti langsung disegel lokasinya oleh polisi. Suratnya juga sudah kita tembuskan ke Polres. Waktu dirazia dulu pengunjung sudah di data dan disuruh mem­buat surat perjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjurus kepada maksiat. Pemilik kafe Busnedi (45) ikut kita peringatkan seiring dengan pencabutan izin kafe oleh Pemkab Sijunjung,” jelas John Kanedi mengenai tahapan yang sudah dilakukan terhadap kafe ini.
Menurutnya, kafe tersebut dulunya punya izin. Kemudian dicabut kembali karena opera­sionalnya tidak sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan Pemkab Sijunjung.
Pencabutan dilakukan setelah Satpol PP memberikan surat teguran ke satu hingga ke tiga. Setelah dicabut, tempat hiburan malam ini nyata­nya tetap ber­operasi. Sehingga, dilakukan koordinasi dengan Polres. Pasca pencabutan izin, diberikan lagi surat teguran satu dan dua supaya pengelola meng­hentikan aktifitasnya.
“Ini surat terakhir. Sesuai dengan ketentuan, bila kafe ini tetap buka, maka akan langsung disegel oleh pihak kepolisian. Polisi yang punya kewenangan untuk melakukan penyegelan, karena Satpol PP tidak punya segel. Selain kafe milik Busnedi ini, Satpol PP juga akan melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang diduga masih beroperasi di kawasan Guguk Naneh dan Si­nyamu, Nagari Timbulun, Keca­matan Tanjung Gadang,” pung­kasnya. (h/nop)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar