Featured Video

Jumat, 20 Januari 2012

NENEK 70 TAHUN DISIDANGKAN-Padang


PADANG, Siapa sangka, Lismanidar harus duduk di kursi pesakitan di usianya yang sudah senja yaitu 71 tahun. Ia diduga telah melakukan penguasaan secara sepihak terhadap 33 buah sertifikat tanah. Akibat per­buatan terdakwa ini, korban Sabaruddin Isa mengalami kerugian Rp50 miliar.

Sidang perdana kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini digelar di Penga­dilan Negeri (PN) Padang kemarin, dengan agenda pem­bacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim Asmar be­serta anggota Yoserizal dan Fahmiron.
Dalam dakwaan yang diba­cakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri, dije­laskan, kasus ini bermula ketika ada pembagian warisan dari alm Muchtar Isa, saudara kandung terdakwa. Warisan ini didapat dari brankas milik almarhum.
Brankas itu kemudian dibuka. Di dalamnya terdapat bundelan sertifikat yang ber­tuliskan hasil keringat sendiri dan bukan hasil keringat sendiri serta deposito.
Selanjutnya, saudara dan ibu alm Muchtar Isa meminta penetapan ahli waris melalui PN Padang. Berdasarkan putusan PN Padang tanggal 20 April 1994, ditetapkan warisan itu dibagikan kepada Ramayulis, Lismanidar, Haji Lisar, Sabaruddin Isa, Indra, dan Jawanis.
Tapi d itengah perjalanan, muncul sengketa antara ahli waris alm Muchtar Isa dengan Bachtiar Buyung. Demi keama­nan sertifikat yang ada dalam brankas tersebut, maka ahli waris Muchtar Isa, sepakat untuk memindahkan isi bran­kas ke rumah terdakwa Lis­manidar pada tanggal 7 Sep­tem­ber 1994 lalu.
Selanjutnya pada 2 Novem­ber 1994 para ahli waris membuat surat pernyataan kesepakatan ber­sama di ha­da­pan notaris untuk membangi warisan tersebut.
Walau sudah ada pemba­gian, terdakwa Lismanidar tidak mau menyerahkan ser­tifikat-sertifikat yang sudah menjadi hak korban Sabarudin Isa.
Atas dasar itu, korban melaporkan perbuatan terdak­wa ke Polresta Padang. Selan­jutnya pihak Polresta Padang berusaha melakukan pengge­ledahan dan penyitaan ter­hadap sertifikat tersebut, namun tidak berhasil karena disembunyikan terdakwa.
Akibat perbuatan terdak­wa, kata Mulyana Safitri, korban Sabaruddin Isa menga­lami kerugian sebesar Rp 50 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP.(h/dla)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar