Featured Video

Rabu, 25 Januari 2012

Polisi Tetapkan Mahfud Jadi Tersangka

* Terbukti Meracik Alkohol Murni
CIREBON,  Kepolisian Resor Cirebon Kota menetapkan Mahfud (35) alias Mf sebagai tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua warga Kota Cirebon. Mahfud dinyatakan tersangka karena terbukti telah meracik alkohol murni yang dibelinya dari toko obat kimia di Surabaya dengan air putih.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris Didik Purwanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin (23/1), polisi menetapkan Mahfud sebagai tersangka.

"Mf itu yang menyediakan miras untuk para korban. Miras itu biasa disebut arak Madura karena yang bersangkutan merupakan orang Madura. Namun sebenarnya itu alkohol murni yang dibeli Mf dari toko obat kimia di Surabaya dan dibawa ke Cirebon, kemudian diracik oleh Mf dengan air putih," kata Didik di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Selasa (24/1).

Menurut pengakuan Mahfud, kata Didik, korban membeli miras kepadanya Rp 20.000. Namun ketika pesta berlangsung, miras oplosan itu dicampur lagi dengan minuman ringan rasa jeruk.

Kepada polisi, Mahfud mengaku baru menjual miras oplosan sebanyak satu kali. Namun polisi mengindikasi, pria yang sehari-hari berjualan sate itu sudah lama melakukan jual-beli miras oplosan.

Atas perbuatannya, Mahfud pun diancam pasal 204 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Sebelumnya, Mahfud mengaku jika dirinya dipaksa korban untuk membeli miras. Karena itu, dia pun membeli alkohol murni ke toko obat dan kemudian dicampur air putih.

Sementara tentang pesta miras, Didik mengatakan, para korban menggelarnya empat kali, Sabtu (21/1) mulai pukul 14.00 sampai Minggu (22/1) pukul 00.00. Pada Minggu malam, korban mulai merasakan gejala keracunan.

Pesta digelar di belakang toserba di Jalan Pagongan, Kota Cirebon, oleh enam orang (bukan empat seperti yang diberitakan semula, Red). Keenam orang itu adalah Saeful Maarif alias Juno, Gusnadi alias Agus, Dodo alias Aldo, Sumadi alias Uuk, M Ali dan Isma Setia Budi alias Budi. Saeful dan Gusnadi meninggal dunia, sementara empat lainnya selamat setelah mendapat perawatan di RS Pelabuhan dan segera minum air kelapa muda hijau.

Selain menetapkan Mahfud sebagai tersangka, polisi juga akan terus memantau empat korban selamat. Polisi tidak ingin keempat korban itu kembali mengkonsumsi miras oplosan sehingga kembali mengalami keracunan. (roh)


http://jabar.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar