Featured Video

Rabu, 25 Januari 2012

UISB Diminta Hentikan PBM-Solok


SOLOK, Pengelola Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) yang berpusat di jalan Syekh Kukut Kota Solok diminta untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar (PBM)
Tujuannya agar tidak merugikan mahasiswa maupun masyarakat lebih dalam lagi karena UISB belum mengantongi izin dari Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti).

“Proses perkuliahan harus di­hentikan sejak dini oleh pengelola UISB. Kemudian carikan tempat perkuliahan ke universitas lain di Sumatera Barat oleh pengelola UISB untuk mahasiswanya. Karena bagai­manapun, tanpa mengantongi izin, kondisi akan lebih runyam lagi,” jelas Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X Su­matera Barat, Damsar, lewat telepon selulernya, Selasa (24/1). Damsar dihubungi untuk diomintai tang­gapannya terkait berita Haluan, Selasa (24/1), dengan judul “Maha­siswa Resah , UISB Belum Kantogi Izin”.
Menurutnya, pihak Kopertis wilayah X dari awal sudah menge­tahui perilaku pengelola UISB. Dan Kopertis menilai Jamalus selaku Ketua STAI merangkap pengelola UISB, terlalu berani megembangkan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke Universitas tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Paling tidak ada lima tahapan yang harus dilalui. Diawali dulu dengan izin prinsip, izin operasional ke Dikti, dan pada tahapan  ke 4 adalah rekomendasi dari Kopertis. Sebelum rekmendasi keluar, Kopertis melakukan investigasi dulu ke lapangan. Investigasi itu menyangkut kampus, dosen, serta anggaran yang digunakan .
Ternyata, proses perkuliahan sudah dimulai, namun izin ope­rasional belum ada. Ya bagaimana itu? Kalau izin operasional itu sudah dikantongi, berarti sudah dibenarkan menerima mahasiswa. Begitu juga register yang disebutkan Jamalus itu bukan izin dari Dikti. Registrasi hanyalah sebagai calon pendaftaran dan berbeda dengan izin.
“Mengingat UISB adalah pengem­bangan dari STAI, tentu harus ada juga bukti pelepasan dari Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) karena STAI itu berada di bawah naungan Kopertais. Dan baru kemudian bisa diterima Ko­per­tis,” terang Damsar. Jadi pengeluaran rekomendasi itu tak gampang, harus ada penelitian dulu ke lapangan. Sampai sekarang, Kopertis belum ada mengeluarkan rekomendasi karena memang tidak ada perintah dari Dikti. Berarti UISB memang tidak ada mengantongi izin dari Dikti. Artinya UISB ilegal.
Siapa saja elemen maupun ke­lompok masyarakat yang ingin mendirikan sebuah perguruan tinggi, tidak pernah ada larangan. Bahkan hal itu berarti sudah membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan. Namun hendaklah diikuti prosedur resmi agar perguruan tinggi yang didirikan itu ada legalitas resmi dari pemerintah.
Menjawab Haluan tentang tang­gung jawab Jamalus yang akan menumpangkan wisuda ke perguruan tinggi lain jika izin tidak keluar, menurut Damsar hal itu adalah omong kosong saja. “Perguruan tinggi manapun tak akan mau menyelipkan mahasiswa begitu saja. Kalau 1 s/d 2 orang barang kali bisa. Tapi kalau puluhan orang, bagaimana itu?” tanya Damsar dengan nada heran.
Apalagi dalam setahun lagi akan ada mahasiswa  diwisuda. Maka jelas ijazah yang dikantongi tak ada gu­nanya. Mau melamar ke pe­merintah jelas ditolak karena dilahirkan dari perguruan tinggi yang tidak punya legalitas. Dari kaca mata hukum, hal itu juga sudah melanggar hukum. Dan mahasiswa bisa melaporkan masalah ini ke penegak hukum.
Menurut Damsar, rekan-rekan di Kopertis sendiri juga sering tertawa saja ketika membaca di media massa tentang diri Jamalus yang dipro­klamirkan sebagai Rektor UISB. Masalahnya, rektor itu harus ada surat keputusan (sk) nya dari Koper­tis dan harus sepengetahuan Dikti. (h/alf)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar