Featured Video

Senin, 13 Februari 2012

Mendagri Berikan Isyarat Pembekuan FPI


Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan isyarat untuk membekukan ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Saya sudah minta kepada Dirjen Kesbangpol yang menangani masalah ini untuk mengevaluasi langkah-langkah yang dilakukan FPI, termasuk pemecahan kaca di Kemendagri," ujarnya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (13/2).


Menurutnya, UU sudah menyebutkan bahwa tindakan anarki yang dilakukan ormas dapat berujung pada teguran keras, pembekuan, bahkan sampai pembubaran.

"Ini kan FPI sudah kedua kali. Dulu di Monas, sekarang di sini lagi (Kemendagri). Kita sedang melakukan kajian, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, tentu kita ambil langkah," ujar Gamawan.

Mengenai pembekuan ormas tersebut, Mendagri mengaku harus mempelajari terlebih dahulu. Namun, ia tidak memungkiri jika UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus diubah agar dapat mengakomodir dinamika saat ini.

"Jangan terlalu panjang lagi prosedurnya untuk pembekuan dan pembubaran ormas, karena selama ini terlalu panjang. Kalau dia melakukan tindakan anarkis tentu harus dihukum," ujar Gamawan.

Gamawan menambahkan, tindak pengrusakan FPI di kemendagri beberapa waktu lalu, sudah dilaporkan kepada Polisi beserta video yang menjadi bukti.

"Saya buat laporan resmi, selanjutnya tentu kewenangan kepolisian untuk mengambil tindakan. Mestinya itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian karena itu sudah anarkis. Tapi sebagai organisasi paling saya kan bisa membekukan, itu sedang dilakukan kajian," ujarnya.

Terkait dengan penolakan FPI di Kalimantan Tengah, Gamawan mengapresiasi langkah Gubernur Agustin Teras Narang.

"Saya kira itu langkah yang sudah bagus melakukan rapat koordinasi dengan berbagai unsur, majelis ulama, dan pemuka adat dan agama. Saya harap ini tidak menjurus ke masalah SARA, cukup dicarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Mendagri.(MI/DNI)
http://www.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar