Featured Video

Jumat, 02 Maret 2012

203 TKI terancam hukuman mati


Sejumlah TKI saat dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (24/2). Sebanyak 98 Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 61 laki-laki, 30 perempuan dan 7 anak dipulangkan akibat habisnya izin kerja dan pemutusan hubungan kerja dari perusahan tempat mereka bekerja dan sejumlah TKI mengaku sempat dipenjara akibat tidak memiliki dokumen seperti paspor dan izin kerja. (FOTO ANTARA/Mika Muhammad)
 Di dalam rapat pleno Satgas TKI dinyatakan masih ada 37 WNI atau TKI yang masih menghadapi ancaman hukuman mati dan pidana berat di Arab Saudi.

Jakarta  - Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI mengatakan bahwa saat ini terdapat 203 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diketahui terancam hukuman mati di luar negeri, demikian juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat di Jakarta, Rabu (29/2).

"Di dalam rapat pleno Satgas TKI dinyatakan masih ada 37 WNI atau TKI yang masih menghadapi ancaman hukuman mati dan pidana berat di Arab Saudi," kata Humphrey dalam pernyataannya kepada ANTARA.

Jumlah tersebut termasuk tiga orang yang berada dalam kategori kritis seperti Tuti Tursilawati, Siti Zaenab dan Satinah.

Sedangkan di Malaysia, masih menurut Humphrey, terdapat 149 WNI/TKI yang terancam hukuman mati dan jumlah WNI yang terancam hukuman mati di China ada 14 orang.

"Di Singapura ada satu orang TKI dan di Iran satu orang, kemudian ada di Brunei Darussalam satu orang juga," jelas Humphrey.

Satgas TKI telah membentuk tim pendekatan khusus dengan menggunakan prosedur operasional standar guna menyelamatkan para TKI tersebut dari hukuman mati.

"Kami telah mengontrak pengacara tetap di dua negara, empat di Malaysia, dan dua di Arab Saudi," jelas Humphrey yang berharap WNI terkait masalah dapat memanfaatkan jasa pengacara yang telah dikontrak pemerintah Indonesia.

Kasus Tuti Tursilawati

Sementara itu kasus TKI Tuti Tursilawati yang membunuh majikan di Arab Saudi masih bergulir dan saat ini berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke pengadilan untuk dilakukan peninjauan kembali.

"Apabila ada novum atau bukti baru maka tidak tertutup kemungkinan Tuti dilepaskan dari hukuman pancung," jelas Humphrey yang menambahkan diperkirakan Peninjauan Kembali berkas perkara Tuti bisa berlangsung selama tiga bulan.

Sementara pengacara Tuti di Arab Saudi mencari adanya bukti baru, tim khusus dari Satgas TKI serta pihak Kedutaan Besar RI di Ryadh terus melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
(B019)
Editor: Ella Syafputri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar