Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya.
"Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya," kata hakim yang detikINET kutip dari Reuters, Jumat (24/8/2012).
"Mengingat sangat terbatas caranya untuk membuat perubahan desain besar di produk mobile layar sentuh secara umum, dan Samsung mendiferensiasi produknya dengan tiga tombol di depan dan mengadopsi desain berbeda di kamera, kedua produk punya perbedaan," tambah sang hakim.
Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. Konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli.
Namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Hakim juga meminta Samsung menghentikan pemasaran 10 produk yang melanggar paten tersebut, termasuk Galaxy S II. Sedangkan Apple dilarang menjual empat produk, termasuk iPhone 4 dan iPad 2.
Samsung dan Apple saat ini masih menunggu keputusan pengadilan di AS. Apple menuntut ganti rugi USD 2,5 miliar karena menganggap Samsung mendapat untung besar dengan menjual produk yang melanggar paten.
Sedangkan di Inggris, keputusan pengadilan sudah keluar beberapa waktu lampau. Di negeri ini, hakim memutuskan Samsung bebas dari tuduhan penjiplakan. Bahkan Apple diminta mempublikasikan permintaan maaf.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar