ShutterstockIlustrasi: Mata pelajaran Bahasa Inggris akan dihapus dari kurikulum baru untuk siswa Sekolah Dasar pada tahun ajaran 2013-14.
Mata pelajaran Bahasa Inggris tidak akan lagi dimuat dalam kurikulum wajib untuk siswa sekolah dasar (SD) yang akan diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran 2013-2014. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, mata pelajaran ini ditiadakan untuk siswa SD karena untuk memberi waktu kepada para siswa dalam memperkuat kemampuan bahasa Indonesia sebelum mempelajari bahasa asing.
"SD tidak ada pendidikan Bahasa Inggris karena Bahasa Indonesia saja belum ngerti. Sekarang ada anak TK saja les Bahasa Inggris. Kalau bahasa kasarnya, itu haram hukumnya. Kasihan anak-anak," kata Musliar, di Park Hotel, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus diikuti oleh semua sekolah. Namun, jika ada sekolah yang menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan, itu merupakan persoalan lain dan akan dipertimbangkan lagi.
"Sekolah harus ikuti ini kalau dijadikan tambahan itu persoalan lain. Akan tetapi, untuk sekolah negeri, jelas tidak boleh," ujar Musliar.
Untuk sekolah internasional yang umumnya menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, pihaknya belum melakukan kajian mendalam. Namun, kurikulum baru ini tetap akan dirumuskan dan untuk sekolah internasional akan diatur belakangan.
"Kurikulum tetap kami buat, tetapi untuk internasional akan kita atur belakangan. Yang jelas mereka harus ikuti ketentuan kurikulum kita, enggak boleh lepas," tandasnya.
Seperti diketahui, kurikulum untuk siswa SD akan dipadatkan hanya enam mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Namun, ini baru disepakati untuk siswa kelas 1-3 saja, sedangkan kelas 4-6 masih didiskusikan lagi.
SUMBER
"SD tidak ada pendidikan Bahasa Inggris karena Bahasa Indonesia saja belum ngerti. Sekarang ada anak TK saja les Bahasa Inggris. Kalau bahasa kasarnya, itu haram hukumnya. Kasihan anak-anak," kata Musliar, di Park Hotel, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus diikuti oleh semua sekolah. Namun, jika ada sekolah yang menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan, itu merupakan persoalan lain dan akan dipertimbangkan lagi.
"Sekolah harus ikuti ini kalau dijadikan tambahan itu persoalan lain. Akan tetapi, untuk sekolah negeri, jelas tidak boleh," ujar Musliar.
Untuk sekolah internasional yang umumnya menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, pihaknya belum melakukan kajian mendalam. Namun, kurikulum baru ini tetap akan dirumuskan dan untuk sekolah internasional akan diatur belakangan.
"Kurikulum tetap kami buat, tetapi untuk internasional akan kita atur belakangan. Yang jelas mereka harus ikuti ketentuan kurikulum kita, enggak boleh lepas," tandasnya.
Seperti diketahui, kurikulum untuk siswa SD akan dipadatkan hanya enam mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Namun, ini baru disepakati untuk siswa kelas 1-3 saja, sedangkan kelas 4-6 masih didiskusikan lagi.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar