KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLONIlustrasi
Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga mengatakan akan menangani kasasi terhadap gugatan pailit dari PT Prima Jaya Informatika secara serius. Dia akan membuktikan bahwa tidak ada utang piutang ke Prima Jaya.
"Kami telah menunjuk kantor pengacara ASP (Amir Syamsuddin & Partner) serta mengajukan bukti-bukti yang secara terang menunjukkan bahwa tidak ada utang piutang sederhana yang membuat perkara ini layak masuk ke Pengadilan Niaga," kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat Telkomsel dengan Komisi VI DPR Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Menurut Alex, perkara ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal nilai kerugian. Sayangnya, hakim Pengadilan Niaga tidak mau mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Telkomsel sehingga mereka dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas bukti-bukti yang diberikan oleh PT Prima Jaya Informatika.
Atas kasus tersebut, melalui kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," ucapnya.
Pernyataan Alex tersebut menjawab pernyataan yang dikatakan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Enggartiasto Lukita. Dia menganggap bahwa jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bersikap arogan ketika menyikapi permasalahan dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI).
Manajemen dianggap menyederhanakan gugatan PT PJI hingga akhirnya berdampak buruk, yakni diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Direksi arogan menganggap sepele. Kalau terjadi sesuatu, Anda (direksi) yang harus bertanggung jawab," kata Enggartiasto.
Alex menolak semua penilaian itu. Menurut dia, direksi menanggapi serius gugatan. Ketika mendapat informasi gugatan telah didaftarkan, pihaknya langsung menunjuk kantor advokat milik Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.
Alex menjelaskan, pihaknya hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI sebelum digugat. Somasi juga sudah ditanggapi.
Pihaknya menjelaskan bahwa permohonan purchase order (PO) pada 23 Mei 2012 senilai Rp 5,6 miliar tidak disetujui lantaran permohonan PO pada 9 Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2012.
"Mereka tidak membayar lalu ajukan PO lagi. Secara sistem, otomatis PO tidak disetujui. Jadi by system,sudah diblok. Dari bawah lalu lapor ke kita (direksi). Kita nilai memang harus diblok," kata Alex.
Alasan lain, lanjut Alex, PT PJI telah melanggar perjanjian kerja sama pendistribusian produk Telkomsel dalam mendukung Komunitas Prima. Kerja sama itu untuk peningkatan kesejahteraan atlet Indonesia bersama Yayasan Olah Raga Indonesia.
Pelanggaran itu, kata dia, antara lain pembentukan Komunitas Prima sebanyak 10 juta orang yang tidak terealisasi. Selain itu, penjualan kartu perdana 10 juta unit per tahun dan 120 juta voucer per tahun juga tidak tercapai. Lantaran merasa benar, Telkomsel telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2012). PT Prima juga telah mengajukan kontra memori kepada MA.
sumbe
r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar