Menurut pengakuan pelaku, aksi sadisnya tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap ayah korban yang pernah mengusirnya saat mengantar korban pulang pada bulan September lalu.
"Saya sakit hati, pernah dihina dan diusir sama ayahnya sewaktu ngantar pulang," kata Dedy kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/10/2012).
Peristiwa pembunuhan terjadi hari Rabu (24/10) lalu ketika Dedy bertandang ke rumah Riska sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, ia pun menunggu di dalam rumah sambil menonton televisi sementara korban mandi. Di ruang televisi itulah pelaku melihat foto ayah korban dan membuat rasa dendamnya terpicu.
Perasaan sakit hati dan dendamnya semakin menjadi ketika melihat korban yang baru selesai mandi. Dedy mengaku menjadi benci dengan Vita karena memiliki wajah yang sama dengan ayahnya. Ia pun membuntuti korban ke kamar dan langsung menyerangnya.
"Saya merasa benci dengan Vita karena wajahnya mirip ayahnya. Tidak tahu kenapa saya tiba-tiba langsung menyerang," aku Dedy.
Korban yang sudah berada di dalam kamarnya itu diserang dengan dibanting ke lantai lalu kedua tangannya ditindih dengan kaki. Korban yang sudah tidak berdaya itu lalu dicekik hingga tewas.
"Saya cekik sekuat tenaga dan berhenti setelah dengar ada bunyi 'krek'. Lalu saya periksa nadi dan nafasnya sudah tidak ada," ujar pemuda warga Candi Kencana 1 no.B21 Ngalian, Semarang itu.
Setelah melakukan aksi sadisnya, Dedy kabur dengan membawa barang milik korban yaitu perhiasan, kamera dan telepon seluler. Perhiasan milik korban sempat digadaikan pelaku seharga Rp 2,4 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam berkat laporan dari pihak keluarga korban. Dedy ditangkap saat ikut melayat di rumah korban. Namun karena pelaku sempat berusaha melarikan diri, polisi terpaksa menembak kaki kanannya hingga pelaku terperosok ke sawah.
"Berkat laporan keluarga, kami bisa menangkap pelaku dengan tidak memakan waktu yang lama," kata Elan.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat membantu memarkir kendaraan pelayat yang datang ke rumah korban. Saat itulah ia tertangkap. Akibat perbuatannya, Dedy dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Saat ditemukan Rabu lalu, terdapat sejumlah luka di jenasah korban berupa luka lecet di dagu sepanjang empat centimeter, bibir bawah sobek dua centimeter, lengan kiri tergores lima centimeter dan pergelangan tangannya bengkak. Tanda kekerasan juga terlihat dari bercak darah yang ada di wajah korban.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar