Featured Video

Senin, 01 Oktober 2012

Kelok 44 Semakin Sempit



kelok 44 Maninjau

Lebar jalan di kawasan kelok 44 Maninjau dirasakan sudah semakin terasa sempit dari waktu ke waktu, terutama pada hari besar atau libur dan juga pada hari biasa jam kerja. 

Pada setiap kelok, pengendara harus bersabar dan membiarkan pihak yang berada pada di posisi bawah di ketinggian setiap kelok melaju lebih dulu supaya terhindar dari gesekan antar kendaraan atau kecelakaan.
Asrar Arifin St Sati, salah seorang anggota DPRD Agam mengeluhkan sering tidak lancarnya arus lalu lintas pada jam kerja dan hari lainnya di kawasan tersebut, sehingga diperlukan pelebaran jalan pada setiap kelok supaya kendaraan yang lewat terus melaju dengan lancar.
Dikhawatirkan, jika tetap dibiarkan seperti saat ini, tingkat kemacetan akan tetap tinggi dan rawan terjadi kecelakaan serta beresiko menelan korban.
Sudah saatnya, bidang pekerjaan umum atau Dinas Perhubungan menyikapi hal tersebut dan mencarikan solusi yang tepat demi kelancaran arus lalu lintas di daerah objek wisata yang indah di kawasan Maninjau Kabupaten Agam itu.
Setidaknya, rambu lalu lintas dan pelebaran jalan menjadi perhatian semua pihak berwenang, supaya keluhan yang dirasakan disikapi secara arif bijaksana guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalan.
“Saya yakin, jika perubahan dan terobosan perbaikan infrastruktur jalan dan rambu menjadi lebih baik, akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat setiap melewati tersebut,” katanya.
Diakuinya, intensitas peng guna jalan di kelok 44 itu semakin bertambah setiap harinya. Karenanya, harus ada upaya yang tepat dari pemerintah dan lainnya dengan melakukan pelebaran jalan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas di setiap kelok.
Terkait dengan fasilitas jalan di kelok 44 itu, Kepala Dinas Perhubungan, Maryunis menjelaskan, jalan tersebut merupakan jalan provinsi. Karenanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melakukan perbaikan dan penambahan rambu-rambu jalan yang ada di kawasan itu.
Meski demikian, pihaknya tetap menjadikan kawasan jalan sempit dan berbelok-belok itu menjadi perhatian dengan memprogramkan penambaham rambu-rambu sesuai kemampuan yang dimiliki supaya masyarakat pengguna jalan tetap merasa aman dan nyaman melewatinya.
Komentar senada juga disampaikan, Kepala Dinas PU Agam, Yunaldi. Dia menegaskan, infrastuktur jalan kelok 44 itu adalah kewajiban pemerintah provinsi memperbaiki dan melakukan pelebarannya. Namun pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah yang lebih tinggi, guna memberikan bantuan.
Diakuinya, dalam beberapa tahun ke depan, jalur jalan tersebut semakin terasa sempit dan memicu terjadi kemacetan, sehingga diperlukan kerjasama dengan semua pihak dalam mewujudkan kelancaran arus lalu lintas di jalur sibuk itu.
Diharapkan, dengan adanya komitmen yang kuat dalam melanjutkan pembangunan di segala lini, akan berdampak banyak untuk kelancaran arus transportasi sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat. 

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar