Featured Video

Minggu, 07 Oktober 2012

Pecatan TNI Rampok 5 Brankas


Polda Metro Jaya telah meringkus enam tersangka pencurian dengan kekerasan senilai Rp 3 miliar dari lima brankas yang dicuri di sebuah rumah mewah di Jl Diponegoro Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Dari enam tersangka tersebut, seorang di antaranya anggota TNI yang masih aktif dan satu tersangka lainnya anggota TNI yang sudah dipecat.

Kasubdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, mengatakan, tersangka yang merupakan anggota aktif TNI AD berinisial GB. Sementara tersangka pecatan TNI berinisial S alias AG.

"Untuk GB berhasil kita tangkap dan telah diserahkan ke POM AD untuk penanganannya. Sementara S alias AG dan tersangka lainnya diproses di Polda Metro," ungkap Helmy, Minggu (7/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Helmy mengatakan, pihaknya masih menelusuri asal muasal senjata yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah GB di Citeureup, Bogor. Saat digeledah polisi menemukan senjata api jenis FN berikut 73 butir peluru, beberapa uang tunai dan perhiasan.

"Senjata itu bukan organik. Kami masih telusuri asal senjata itu. Senjata itu juga bukan dari kesatuan tempat oknum TNI ini, karena jika dilihat dari pangkatnya, oknum TNI ini belum diperbolehkan memegang senjata," jelas Helmy.

Lain GB, lain pula S alias AG yang merupakan pecatan TNI. AG yang merupakan warga kelahiran Lampung ini ditangkap Rabu (3/10/2012) pukul 10.00 WIB di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari perannya sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah dan memotong brankas, AG mendapat bagian Rp 60 juta dan puluhan perhiasan emas.

Namun sayangnya, hal itu harus dibayar dengan timah panas yang bersarang di kaki kiri AG.
Saat itu, anggota masih dalam penggembangan, AG mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Namun tidak dihiraukan hingga akhirnya AG dan seorang tersangka lainnya berinisial MG ditembak di kaki kirinya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam tersangka pencurian dengan kekerasan senilai Rp 3 miliar dari lima brankas yang dicuri di sebuah rumah mewah di Jl Diponegoro Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, enam orang tersangka yaitu MGW alias GR, YH alias YS, AN alias RB, S alias AG, SM dan seorang anggota TNI yang terlibat berinisial GB. GB berperan mencari orang yang diajak melakukan pencurian.

Toni menjelaskan, modus para pelaku melakukan aksi pencurian yakni dengan terlebih dulu menjalin hubungan dengan seorang pembantu di rumah korban yang juga seorang pengusaha bernama Bahrum Karim. Kemudian dicarilah informasi terkait keadaan rumah dan harta bendanya dari perempuan tersebut.

Untuk merencanakan aksinya, komplotan ini sudah merancang selama dua minggu dengan membagi peran menjadi tiga kelompok di rumah seorang tersangka berinisial MGW di daerah Mekarsari, Cimanggis, Depok dan disesuaikan dengan keadaan rumah yakni saat penghuni rumah tidak ada.

Toni mengatakan, cara pelaku masuk ke rumah yakni dengan satu kelompok pelaku berpura-pura jadi tamu dan langsung melumpuhkan satpam rumah bernama Nur Adi Nugroho.

Kemudian dua pembantu rumah tangga yaitu Suliwati dan Lim A Khui diancam menggunakan senjata lalu tangan dan kaki diikat serta mata dilakban.

Pelaku lain langsung menelepon kelompok di luar agar segera ke rumah korban dan langsung menggondol lima brankas yang ada di rumah dua lantai tersebut.

Toni memaparkan, peran para tersangka yakni, tersangka MGW berperan sebagai perencana aksi perampokan dan menyediakan dua pucuk senpi jenis FN dan mendapat bagian kejahatan sebesar Rp 107.300 juta beserta beberapa macam perhiasan.

Tersangka YH berperan memberikan informasi situasi rumah korban, mendapat hasil kejahatan sebesar Rp 53 juta. Tersangka GB berperan mencari orang yang diajak beraksi, mendapat bagian Rp 20 juta dan berbagai perhiasan.

Tersangka keempat SM berperan membuang brankas hasil curian dan mendapat upah Rp 20 juta. Tersangka kelima S alias AG berperan masuk ke dalam rumah dan menggotong brankas, mendapat bagian Rp 60 juta berserta beberapa perhiasan.

Tersangka keenam AN berperan masuk ke dalam rumah dan menggotong brankas mendapat bagian Rp 150 juta.

Tak hanya mengamankan enam tersangka dan masih memburu enam DPO, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata api jenis FN berikut dua magazen dan 73 peluru, uang tunai Rp 127.300 juta, uang tunai USD 2.600, dan 12 pasang anting.

Kemudian 14 bendel cincin, enam bendel cincin, 10 bendel anting pendek, delapan anting panjang, 250 bendel kalung, 10 bendel cincin, 150 bendel kalung, dua unit mobil, 2 unit motor, beberapa HP, dan satu brankas warna hitam berukuran 100X50 cm.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar