Permintaan maaf sopir truk (arbi/detikcom)
Banyumas - Tragedi hukum dari Banyumas berakhir seiring kasus Ninik ditutup oleh kepolisian. Tetapi Polres Banyumas belum menentukan sikap apakah sopir truk bersalah dalam kecelakaan yang menyebabkan kematian Kumaratih Sekar Hanifah (11) dan kelumpuhan Ninik Setyowati (44)."Hari ini kedua belah pihak telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Maka Polres Banyumas tidak akan melanjutkan kasus ini atas dasar rasa keadilan dan rasa kemanusiaan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono saat jumpa pers di Mapolres Banyumas, Jalan Letjend Pol Soemarto, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2013).
"Status Ninik bagaimana 'ndan?" tanya wartawan.
"Sudah selesai, ya sudah dihentikan," jawab Dwiyono.
Namun saat ditanya status sopir, Suparman (60), Kapolres enggan memberikan jawaban. Dia buru-buru memasuki ruang kerja.
Pencabutan status Ninik sebagai tersangka dan menutup kasus ini sesuai harapan keluarga Ninik. Sebab kedua belah pihak sudah melayangkan permohonan penghentian penyidikan ke kepolisian.
"Kedua belah pihak meminta kepada Kapolres yang telah menetapkan Bu Ninik sebagai tersangka memohon untuk segera dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena yang berhak mencabut adalah pihak kepolisian Polres Banyumas," kata pengacara Ninik, Djoko Susanto.
Kecelakaan ini terjadi saat Sekar yang membonceng Ninik menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Ninik. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Sekar meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar