Nani (detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin berharap polisi menghentikan penyidikan atas tersangka Nani Setyowati (44). Nani dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.Polisi diharapkan mengkaji penerapan pasal kelalaian yang dikenakan terhadap Nani. Polisi diminta melihat konstruksi kecelakaan secara menyeluruh. "Polisi harus melihat unsur lain, adanya truk di jalur yang tidak layak yang membahayakan pengemudi motor," kata Didi, Jumat (25/1/2013) malam.
Dalam perkara ini, polisi kata Didi dapat mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan. "Seyogyanya Polres Banyumas harus menghentikan penyidikan dalam kasus ini," tuturnya.
Kecelakaan ini terjadi saat Sekar yang membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Nani. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Sekar meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada serta olah TKP dan menemukan barang bukti. Dari data yang sudah diperoleh tadi, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan tersebut kelalaian ada pada ibu korban. Namun polisi masih menggunakan hati nurani karena ibu korban kondisinya patah kaki kemudian juga putrinya meninggal dunia," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar