Featured Video

Senin, 18 Februari 2013

Ada Perjanjian Rasyid Rajasa Tak Akan Dituntut


Ada Perjanjian Rasyid Rajasa Tak Akan DituntutKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADOTerdakwa kasus kecelakaan di tol Jagorawi, Rasyid Amirullah Rajasa saat menjalani sidang ke dua, Senin (18/2/2013), di PN Jakarta Timur.

 Keluarga korban tewas pada kecelakaan BMW yang menabrak Daihatsu Luxio diminta menandatangani surat pernyataan tidak menuntut Rasyid Rajasa. Kakak korban pun dijanjikan akan disekolahkan hingga kuliah.

Hal ini diungkapkan Enung (30), ibu dari Raihan (1,5), bocah yang tewas pada kecelakaan tersebut, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Iya, dibantu sepenuhnya. Dibantu sekolah sampai kuliah" ujar Enung (30), Senin (18/2/2013) siang.

Suami Enung, Eman, mengungkapkan hal senada saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Menurutnya, seusai kecelakaan, perwakilan keluarga pengemudi BMW maut itu, termasuk ayahnya, Hatta Rajasa, mendatangi rumahnya untuk memberi santunan.

Adapun surat pernyataan bahwa keluarga korban tidak melakukan penuntutan, ia mengaku menandatanganinya dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun. Eman menganggap insiden yang merenggut putra bungsunya tersebut sebagai musibah yang tak bisa dihindari.

"Tidak ada menuntut apa-apa. Saya dalam keadaan sadar saat menandatangani itu," tuturnya.

Pukul 13.30 WIB, sidang yang digelar di ruang sidang utama tersebut selesai. Empat orang saksi telah didengar keterangannya. Empat orang saksi itu yakni sopir Luxio, Frans Joner Sirait; Eman dan Enung (orangtua Raihan); dan Supriyanti, salah seorang korban penumpang selamat.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW berpelat nomor B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar