Featured Video

Senin, 25 Februari 2013

Guru SMK Digerebek Mesum di Maninjau

5 PASANGAN TERJARING

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, me­nga­mankan lima pasangan mesum pada tiga penginapan atau home stay di sekitaran Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dalam operasi menda­dak Minggu (24/2), pukul 06.00 WIB. Satu orang di antaranya berprofesi se­bagai guru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam Olkawendi mengaku sengaja melakukan razia mendadak di pagi-pagi hari ke sejumlah home stay yang diduga dijadikan sebagai tempat menginap pasangan luar nikah. “Mereka kita gerebek sedang tidur berpasangan dalam kamar homestay dan dua pasang dalam keadaan tanpa busana,” Olkawendi.
Menurut Olkawendi, dari penda­taan yang dilakukan jajarannya, satu orang dari pasangan mesum tersebut berprofesi sebagai salah seorang guru SMK swasta di Kota Bukittinggi. Guru tersebut bernama Eva (24), warga Bukittinggi, sedang­kan pria pasangannya Dodi (36) warga Kota Padang. Pasangan ini digerebek di salah satu kamar di Home Stay ‘TB’ dalam kondisi telanjang bulat.
“Kami sangat menyayangkan tertangkapnya seorang guru dalam operasi yang kami lakukan. Seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi murid. Tidak seharusnya ia berperilaku amoral,” jelasnya.
Lengkapnya, kelima pasangan yang terjaring adalah Dodi (36) warga Padang berpasangan dengan Eva  (24) warga Bukittinggi diaman­kan di Homestay Tropica Baru. Sugeng (30) berpasangan Mar (25), keduanya warga Pasaman Barat diamankan di Homestay Abang.
Sementara tiga pasangan lain adalah warga Pekanbaru, yaitu T Yudi (20) berpasangan dengan Sindy (20), Rifa (20) berpasangan dengan Putri (20), dan Rudi (21) berpa­sangan Rini (20). Tiga pasangan ini digerebek di Homestay Maransi.
Setelah terjaring pasangan mesum ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Agam untuk didata. “Orang tua mereka dipanggil. Bagi pasangan selingkuh dipanggil istri atau suaminya untuk membuat surat peryataan di atas materai Rp6.000,” ungkapnya.
Olkawendi mengatakan, selama tahun 2013 sebanyak 30 pasangan ilegal yang digerebek dan dua orang dikirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok.
Untuk menimalisir penyakit masyarakat ini, Satpol PP Kabu­paten Agam melakukan razia rutin di penginapan yang ada di Kabu­paten Agam. “Selain itu, kami juga memasang imbauan berbentuk baliho di sekitaran Danau Manin­jau, dengan bunyi Maninjau bukan tempat untuk berbuat maksiat, Satpol PP Kabupaten Agam terus membrantas perbuatan maksiat di Nagari Maninjau dan lainnya,” sebut Olkawendi. 

s


Tidak ada komentar:

Posting Komentar