Featured Video

Minggu, 10 Maret 2013

Benarkah MUI Tak Terima Keuntungan Golden Trader?



Ketua Dewan FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI), KH Makruf Amin, menyatakan, sampai saat ini Majelis belum mendapatkan keuntungan dari hasil usaha PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). "Tidak ada sama sekali untungnya,” ujarnya di Jakarta Kamis 7 Maret 2013. MUI memiliki 10 persen saham GTIS melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan.


Padahal, kata Makruf, manajemen GTIS menjanjikan memberikan keuntungan hasil usaha kepada Yayasan Dana Dakwah. "Jangankan keuntungan, pengurus MUI dan Yayasan tak ada satu pun yang duduk sebagai direksi." (Lihat juga: MUI Akan Ambil Alih Saham PT GTI Syariah)

Beberapa waktu lalu ribuan nasabah mempertanyakan nasib investasi emas mereka di GTIS. Sejak beberapa bulan terakhir para nasabah mengaku tidak menerima lagi hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Direktur Utama Michael Ong dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Atas kejadian tersebut, kata Makruf, MUI akan mengkaji kembali kepemilikan 10 persen saham di GTIS. "Apakah saham itu ada manfaatnya atau tidak. Kalau tidak ada, buat apa dipertahankan?"

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan OJK telah menerima 302 pengaduan dari masyarakat terkait praktek investasi. Dari jumlah itu, 220 laporan berupa penyampaian informasi lembaga investasi. Sisanya berupa pengaduan lembaga investasi yang dicurigai bodong. "Salah satunya, tentang GTIS."

Total kerugian akibat investasi bodong diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar. Menurut Kusumaningtuti, kasusnya kini tengah ditangani Satuan Tugas Waspada Investasi. Tim ini terdiri atas Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kejaksaan, serta Kepolisian RI.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal, Robinson Simbolon, mengatakan, praktek investasi seperti GTIS sering terjadi. Menurut dia, jika perusahaan bergerak pada usaha bursa berjangka, yang mengawasi adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Sedangkan jika perusahaan itu berkegiatan pada usaha produk investasi pasar modal, pengawasan berada di OJK. "Ternyata GTIS tidak ada izin dari kedua lembaga tersebut,” kata Simbolon. "Untuk itu, diperlukan koordinasi antarlembaga." Waspada dan simak beragam penipuan di sini.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar