Featured Video

Jumat, 14 Oktober 2011

18 Anggota Keltan Majo Sadeo Terus Diperiksa Intensif


SIMPANG AMPEK, HALUAN — Setelah ditetap­kan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Pasbar memproses secara intensif 18 orang anggota Kelompok Tani (Keltan) Majo Sadeo yang ditangkap beberapa waktu lalu di areal Fhase II PT PMJ. Ke-18 tersangka kini masih  ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres.

“Saat ini ke-18 orang ter­sebut sedang menjalani peme­riksaan intensif dan kami menghadirkan saksi-saksi yang melihat mereka melakukan pencurian di lokasi perke­bu­nan itu. Selain itu, diantara tersangka juga dijadikan saksi antara sesama mereka,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sus Edy Tavip di Sim­pang Ampek, Kamis (13/10).
Disebutkan Kapolres, dari pemeriksaan sementara, per­buatan para tersangka bisa diancam pasal 363,sub 362, atau pasal 335 jo pasal 64, pasal 55, dan pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk mendukung peme­rik­saan, Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan ba­rang bukti (BB) dugaan pencu­rian yakni 9 ton tandan buah se­gar (TBS) dan 3 unit mobil pick up.
Kapolres menyebutkan, ke-18 tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga me­lakukan pencurian TBS di areal Fhase II PT Primatama Mulia Jaya (PMJ) Kinali. Barang bukti tiga unit mobil pick up tersebut diamankan karena digunakan para pelaku sebagai alat transportasi untuk mencuri TBS di areal Fhase II PT PMJ. Saat ini, BB tersebut telah berada di Ma­polres Pasbar.
Selain mengamankan TBS dan mobil pick up, pihaknya juga mengamankan BB lainnya yakni sepeda motor, mesin ginset, senjata tajam, egrek, plang merek, terpal, dan lain­nya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pasaman Barat mene­tapkan sebanyak 18 orang dari 30 orang anggota Keltan Majo Sadeo yang ditangkap, Sabtu (1/9). Sedangkan 12 orang lainnya di pulangkan karena tidak cukup bukti untuk mena­han mereka.
Penangkapan anggota Kel­tan Majo Sadeo karena telah menghalangi kegiatan  opera­sional PT PMJ. Saat penang­kapan, sempat terjadi perlawan tapi dapat diatasi dengan baik oleh 50 personil kepolisian yang diturunkan pada saat itu. Dalam peristiwa itu tidak ada korban dari kedua belah pihak.
Penangkapan anggota keltan tersebut menindaklanjuti lapo­ran PT Primatama Mulia Jaya (PMP) dan KUD Dastra terkait pencurian dan pendudukan lahan Fhase II PT PMJ oleh Keltan Majo Sadeo.
Setelah mempelajari dan mengembangkan laporan ter­sebut, Polres Pasbar menga­mankan mereka karena diduga telah melakukan tindakan penjarahan hasil kebun dan juga menghalangi kegiatan opera­sional di PT PMJ. (h/nir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar