Featured Video

Selasa, 11 Oktober 2011

NEGARAWAN TANPA SENI MENGURUS NEGARA


Negarawan bisa diar­tikan sebagai politisi ung­gul, senior yang dihormati secara luas karena inte­gritas dan perhatian tulus dan besarnya terhadap ke­pen­tingan publik. Selain itu, negarawan, adalah keahlian dalam memimpin atau me­ngurus berbagai urusan ne­gara dengan baik. Barang­kali, jika dilihat dari segi ‘wilayah kekuasaan’, po­litisi tingkat nasional sejenis anggota DPR, menteri, pejabat lembaga tinggi negara, apalagi (Wakil) Presiden berpotensi (tidak dengan sendirinya) menyandang label negarawan tersebut.


Akan tetapi, hanya jika para petinggi negara tersebut memiliki statecrafts atau seni mengurus negaramereka layak disebut sebagai nega­rawan. Jika tidak, mereka hanya sekedar politisi saja, bahkan boleh dibilang job seeker (pencari kerja). Selain itu, negarawan juga tidak harus berasal dari lingkaran kekuasaan; Mahatma Gandhi adalah seorang negarwan meski tidak pernah men­jadi pejabat negara. Tulisan ini terkait dengan ide segelintir anggota DPR yang berniat membubarkan KPK.
Salah satu kualitas seorang negarawan terlihat dari strategi atau cara berkomunikasinya. Mereka tidak mengumbar pernyataan (apalagi hanya sekedar opini, bukan fakta), tidak ahli berpolemik, tetapi ahli memecah masalah. Dengan demikian, pernyataan mereka tidak meresahkan masyarakat yang masalah dan kere­sahannya sudah menumpuk.
Politik di negeri ini memang memperlihatkan banalitas. Para elit politiknya sering sekali bersikap dan juga berbicara semaunya. Bagi sebagian masyarakat, mereka sangat meresahkan, bukan menentramkan. Jauh dari harapan seorang warga kepada seorang pejabat negara yang digaji dari uang rakyat. Bagian terburuk dari situasi demikian adalah kita sebagai rakyat biasa tidak begitu bisa berbuat apa-apa sebab kelompok elit demikian eksis, terins­titusio­nalisasi dalam ketatanegaraan kita. Ya, saya sedang membicarakan sekelompok elit partai yang saat ini duduk menjadi anggota DPR dengan jujur, mujur, atau bayar, tetapi tidak atau kurang menjaga ucapannya.
Setiap hari, kita sering men­dengar, membaca, atau melihat perang kata antara anggota dewan dengan pemerintah, dengan lembaga tinggi negara lain, atau sesama anggota dewan dari dalam atau luar partai yang sama. Tidak heran, jamak terjadi anggota DPR mengkritik kebijakan pemerintah sementara para pengkritik tersebut berasal dari partai yang bergabung dalam koalisi atau berasal dari partai pemerintah itu sendiri. Koalisi, dengan demikian, tidak berarti apa-apa bagi mereka melainkan sebagai sebuah strategi politis yang sah untuk membagi-bagi kursi kekuasaan. Kondisi demikian tidak sehat dan tidak akan pernah sehat bagi perkembangan demokrasi atau kemajuan bangsa.
Secara spesifik saya ingin me­nying­gung tentang kebiasaan para elit partai, para figur yang dengan sen­dirinya (dituntut) berpredikat nega­rawan yang suka melemparkan pole­mik, bukan solusi. Polemik tersebut seterusnya menjadi berita media dan akhirnya dikonsumsi oleh publik.
Ironisnya, para ‘negarawan’ tersebut cenderung mengeluarkan ucapan kontroversial yang berten­tangan dengan arus harapan, cita-cita, nilai-nilai, dan tujuan yang dikejar sebagian besar rakyat negeri ini, untuk tidak mengatakan semua­nya. Ide yang mereka ungkapkan cenderung mencederai aspirasi rakyat. Jika demikian, masih pantas­kah mereka disebut sebagai negara­wan atau wakil rakyat? Rakyat yang mana yang mereka wakili?
Tentang pembubaran KPK, misal­nya, bukanlah isu yang baru. Beberapa waktu lalu, kita masih ingat ada seteru antara polisi dan KPK yang dikenal dengan perang cicak versus buaya. Sejumlah anggota DPR pun pernah mengutarakan pendapat yang menyu­dutkan KPK dan mende­sak agar lembaga penegak hukum superior tersebut dibubarkan. Di pihak lain, rakyat masih mengha­rapkan eksistensi KPK untuk mem­bongkar kasus-kasus suap dan korupsi yang menggurita di mana-mana dan ke mana-mana. Optimisme rakyat terhadap peme­rin­tah/NKRI bertambah setiap kali ada koruptor yang ditangkap dan diadili.
Marzuki Alie, sang ketua DPR, pernah mengatakan keinginannya agar KPK dibubarkan padahal KPK adalah lembaga yang pendiriannya juga didukung oleh partai tempat dia bernaung. Wacana terbaru tentang pembubaran KPK berasal dari dua kader PKS; sebuah partai yang sering menggangu ketentraman berkoalisi tetapi tidak bernyali menjadi oposisi. Kedua kader itu adalah Fahri Hamzah dan Mahfudz Siddiq. Ke­duanya bukan anggota dewan biasa. Fahri Hamzah adalah Wakil Ketua Komisi III, sementara Mah­fudz Siddiq adalah Ketua Komisi I DPR. Posisi strategis demikian semakin layak menjadi alasan kenapa keduanya disebut sebagai negarawan, paling tidak dituntut harus berpikir dan berbicara seperti seorang nega­rawan.
Adalah menarik melihat per­nya­taan Mahfudz yang menyu­dutkan KPK dalam sebuah kalimat me­ta­forik (saya menduga  jika kader PKS terbiasa berbahasa kiasan atau unsur sastra lain mengingat Tifatul Sem­biring, mantan Presiden PKS, juga senang berpantun ria). Mahfudz mengibaratkan KPK seperti infus untuk membantu orang yang sakit (Kejaksaan Agung dan Kepolis­mengian). “Karena KPK itu seperti infus, kalau in­fusnya kelamaan maka semakin lama sa­kitnya” (Haluan, Jumat, 7 September 2011).
Persoalannya adalah: pertama, apakah Polri dan Kejaksaan saat ini sudah sembuh dari sakitnya sehingga KPK tidak diperlukan lagi? Kedua, apakah dalam UU tentang KPK juga disebutkan jika KPK hanya akan berfungsi sebagai ‘infus’ untuk periode waktu tertentu atau sela­manya? Jika klausul demikian tidak diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Mahfudz Siddiq memberikan pernya­taan yang salah, sia-sia, dan meresahkan.
Sebagai perbandingan, sejumlah negara yang indeks tindakan korup­sinya tergolong rendah bahkan tetap memiliki lembaga superbody seperti KPK. Singapura, misalnya, mem­bentuk Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sejak tahun 1952 hingga sekarang. Hal tersebut menunjukkan jika tindakan korupsi tidak hanya ditindak, tetapi dicegah. Mencegah lebih mudah dan lebih murah daripada mengobati.
Sayangnya, Mahfudz Siddiq, sama dengan Fahri Hamzah dan Marzuki Alie, tidak menjelaskan langkah selanjutnya jika seandainya KPK dibubarkan; apa langkah konkret lain untuk memberangus praktek korupsi di negeri ini. Mereka hanya sekadar melempar isu. Oleh sebab itu, semua ucapan mereka terkesan hanya menambah masalah, bukan jalan keluar dari masalah. Dalam konteks demikian, wajar jika sebagian anggota masyarakat melihat mereka sebagai troublemaker (pembuat masalah), bukantroubleshooter (pemecah masalah). Kita bisa bayangkan jika sekelompok ‘negarawan’ berperilaku sebagai troublemaker.

ZULPRIANTO
(Pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar