Featured Video

Selasa, 29 November 2011

Ini 3 Pihak yang Tanggungjawab Jika Jembatan Runtuh



Ini 3 Pihak yang Tanggungjawab Jika Jembatan Runtuh
tribunnews.com/DH SAPTO NUGROHO/Dwi Ardianto
Jembatan Mahakam yang melintasi Sungai Mahakam dan membentang antara Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. (Gambar Kiri, Tribun Kaltim/DH Sapto Nugroho). Sabtu (26/11/2011) sore runtuh. Jembatan yang dibangun tahun 1995 dengan panjang total 710 meter tersebut merupakan salah satu penghubung penting jalur lintas darat Tenggarong dengan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedikitnya empat orang tewas dan puluhan lainnya luka luka dalam peristiwa tersebut. (Gambar Kanan, Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

JAKARTA - Siapa yang bertanggungjawab jika sebuah bangunan konstruksi runtuh? Mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin mengatakan dalam Undang-Undang (UU) No 29 Tahun 2000 mengenai Jasa Konstruksi ditentukan ada 3 pihak yang bertanggungjawab jika dalam pengerjaan kontruksi mengalami gangguan termasuk runtuh.
Mereka adalah konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. "Apakah konsultan perencana kurang baik dalam perencanaan pembangunan konstruksi itu bisa dilakukan investigasi," kata Malkan, Minggu (27/11/2011).
Sementara kontraktor pelaksana merupakan badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanaan proyek sesuai keahliannya.
Dalam pasal 24 disebutkan penyelenggaran pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
"Kalau konsultan pengawas tentu mengawasi mutu barang masuk (material bangunan), pelaksanaan bangunan apa sudah benar sesuai ketentuan tekhnis dan itu dilakukan sepenuhnya pengawas. Dimana setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan jika diijinkan konsultan pengawas," kata Malkan.
Menurut kontraktor nasional ini tak sulit untuk mengidentifikasi atau menginvestigasi apa penyebab dari runtuhnya jembatan itu sebab uji laboratorium di Puslitbang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bandung bisa  membuktikan apa penyebab runtuhnya jembatan yang baru berumur 10 tahun itu. "Nanti diambil contoh material konstruksi seperti gumpalan beton diuji di sana (Bandung). Lalu akan kelihatan apa benar beton yang digunakan sudah penuhi standar atau tidak. Kawatnya bagaimana, dan seterusnya," kata Malkan.

Penulis: Hasanudin Aco  |  Editor: Yudie Thirzano   TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar