Featured Video

Minggu, 18 Desember 2011

Bukittinggi akan edarkan surat larangan tebang pohon

Bukittinggi  - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, akan membuat surat edaran mengenai larangan menebang pohon, ujar Sekretaris Dinas Pertanian, Peternakan Kota Bukittinggi Nofrianto CH.


"Surat edaran larangan menebang pohon nantinya akan disebar ke sejumlah instansi pemerintah, swasta dan ke masyarakat. Karena keberadaan pohon dapat mengurangi pemanasan global," kata Nofrianto CH, Jumat.

Ia menyebutkan, pemanasan global yang menjadi permasalahan dunia akibat efek gas rumah kaca, dapat diantisipasi dengan cara mudah, cukup berawal dari lingkungan sekitar.

Salah satu cara mengurangi pemanasan global dengan menanam pohon di sekitar rumah dan mematikan lampu, alat pendingin ruangan, televisi dan alat elektronik setiap selesai menggunakannya.

Ia mengatakan, dalam mengurangi pemanasan global diajurkan agar melakukan penanam pohon di sekitar rumah, tentu pohon yang telah ada supaya dipertahankan agar tetap tumbuh.

"Surat edaran larangan menebang pohon bertujuan untuk mempertahankan agar pohon yang telah ada tetap tumbuh. Waktu dekat surat edaran itu segera disebar," katanya.

Ia menyampaikan, dalam pembuatan saluran air atau drainase yang posisinya tepat berada di bawah batang pohon yang telah tumbuh, sebenarnya tidak harus dilakukan penembangan.

"Kala pun benar adanya kekuatan akar pohon berkurang dari pembuatan saluran air, dahan pohon bisa dipangkas yang disesuaikan dengan kekuatan akar yang bisa menopang pohon yang tinggal," katanya.

Saat ini, katanya, penebangan pohon terdapat di pinggir jalan kawasan Kodim 0304 yang disebabkan pembangunan saluran air. Untuk ke depannya hal itu tidak akan terjadi lagi jika surat edaran telah turun.

"Surat edaran larangan menebang pohon nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat melalui pihak kecamatan, lurah dan tingkat RW dan RT. Mudah-mudahan hal itu berhasil sehingga pemanasan global sedikit dapat ditekan," katanya.  (ANT-275/S023)
Editor: B Kunto Wibisono ANT
Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar