Featured Video

Selasa, 13 Desember 2011

Empat Pasangan Cagub-Wagub Aceh Lolos Baca Alquran


BANDA ACEH, Dewan juri uji mampu membaca Alquran menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Darni M Daud-Ahmad Fauzi, lulus. Keduanya dinilai mampu membaca Alquran, setelah diuji di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (12/12/2011).

Dengan demikian, empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada Aceh 2012 mendatang, semuanya dinyatakan lulus uji baca Alquran.
Uji baca Alquran adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui pasangan calon kepala daerah di Aceh dalam pilkada. Tes ini digelar terbuka di hadapan publik.
Darni (saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh) dan Fauzi adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti tes uji baca Alquran.
Sebelumnya, tiga pasangan calon lainnya telah dinyatakan lulus, yakni Muhammad Nazar-Nova Iriansyah (diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pemilihan ), serta dua calon pasangan perseorangan, yaitu Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dan Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah.
"Pasangan calon ini dinyatakan mampu," ujar Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal.
Uji baca Alquran ini dinilai oleh tiga dewan juri yaitu Teungku Jailani Mahmud, Teungku Ridwan Johan, dan Teungku Abussabki Abbas. Dewan juri berasal dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh, serta Lembaga Pendidikan dan Tahfidh Quran (LPTQ).
Seperti halnya tiga pasang kandidat yang telah menjalani uji baca Alquran sebelumnya, pasangan Darni dan Ahmad Fauzi juga dinilai dari segi tajwid (bobot nilainya 50 poin), fasahah (30 poin) dan adab (20 poin).
Pasangan Darni-Fauzi merupakan kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran calon. Jadi, untuk pemilihan gubernur ada empat pasang bakal calon.
Uji baca Alquran juga dilakukan KIP di daerah. Sebab, ada lima pasang kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela MK . Kelima daerah itu adalah Pidie, Simeulue, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Singkil.
KOMPAS.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar