Featured Video

Rabu, 21 Desember 2011

Kokain Dimasukkan Vagina, Pelaku Utama Dihukum 16 Tahun Bui


foto: ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh otak penyelundupan kokain, Michael Anthoni Guevara. Alhasil, Anthoni harus menghabiskan 16 tahun usianya di penjara.

"Menolak PK Michael Anthoni Guevara," kata Ketua Majelis PK, Abdul Kadir Mappong dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Rabu (21/12/2011).

Anthoni merupakan otak penyelundup kokain ke Indonesia pada pada 20 Februari 2008 lalu. Dia menggunakan kurir perempuan bernama Thitirat Charoensuk. Pada hari itu di Hotel Unico, Bangkok, Anthoni memasukkan 2 paket kokain ke ke BH Thitirat. Lantas, 1 paket dimasukkan kondom. Nah, kondom ini lalu dimasukkan ke Vagina Thitarian.

"Saat akan memasukkan 1 paket lagi ke kemaluan, Thitariat kesakitan. Lantas dimasukkan ke dalam celana dalam Thitariat," beber putusan yang juga dibuat oleh M Saleh dan Imron Anwari.

Lalu, Thitariat terbang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sore harinya. Lantas, aparat keamanan membekuk Thiatariat beserta barang bukti kokain dengan total seberat 0,5 kg.

Di PN Tangerang, Anthony dihukum 8 tahun penjara pada 12 November 2008. Lantas jaksa mengajukan banding dan hakim Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 8 tahun penjara pada 12 Februari 2009. Alhasil, jaksa lagi-lagi mengajukan upaya hukum berupa kasasi. Akhirnya MA menghukum Anthoni 16 tahun penjara pada 29 April 2009 silam.

Nah, mendapati kliennya dihukum lebih berat, lalu kuasa hukum Anthoni mengajukan PK. Namun MA bergeming dan tetap pada pendirianya untuk menghukum Anthoni selama 16 tahun penjara. "Tidak ada kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi. Sehingga menolak permohonan PK," tuntas putusan tersebut.


(asp/anw)detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar