Featured Video

Rabu, 21 Desember 2011

Bangun Jalan 12 Kilometer Tanpa Izin-Jambi


ShutterstockIlustrasi

JAMBI,
Pembukaan jalan ilegal sepanjang 12 kilometer di dalam kawasan hutan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berlangsung dua pekan ini. Salah satu perusahaan sawit diduga sebagai pelakunya.
Kepala Balai Konservassi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Tri Siswo di Kota Jambi, Selasa (20/12/2011), mengatakan, petugas menangkap tiga pelaku pembukaan jalan ilegal tersebut. Mereka adalah para pekerja di lokasi.

Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan pejabat perusahaan terkait dengan tidak ada izin pembukaan jalan dalam hutan negara itu.
"Izin yang mereka miliki adalah membuka jalan di area penggunaan lain, tetapi dilakukan dalam kawasan hutan negara," ujar Tri Siswo.
Tri Siswo menduga, perusahaan membuka jalan untuk memperpendek jarak tempuh pengangkutan hasil panen sawit ke pabrik pengolahan. Jarak tempuh menjadi lebih pendek jika sawit diangkut melalui kawasan hutan.  
Ekosistem Bukit Tigapuluh sejak lima tahun lalu terancam maraknya aktivitas perusakan, baik berupa pembalakan maupun perambahan liar.
Deforestasi di kawasan Bukit Tigapuluh berlangsung masif. BKSDA Jambi mencatat 302 titik aktivitas pembalakan liar dengan sejumlah temuan sepanjang tahun 2010 berupa pelaku pembalakan, tumpukan gelondongan kayu ilegal, bukaan hutan, dan pondok liar dalam hutan. 
KOMPAS.com
TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar