Featured Video

Sabtu, 03 Desember 2011

TKI Asal Jember Terancam Hukuman Mati


Ilustrasi
JEMBER,  Sugiono (35), kakak ipar tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Singapura, Fitriah Detsi Wahyuni (17), mengadu ke Polres Jember. Warga Desa Serut Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengadu karena Fitria adalah korban perdagangan wanita di bawah umur yang dipekerjakan di luar negeri.

"Kami sangat terkejut ketika datang empat orang dari Kementerian Luar Negeri dan pengerah tenaga kerja, Fitriah dituduh membunuh majikannya," kata Sugiono kepada Kompas di Jember, Jumat (2/12/2011).
Keluarga Fitri Desi Wahyuni meminta bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jember untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Jember. Apalagi, ada penambahan usia waktu akan berangkat. Fitriah lahir tahun 1992, tetapi pada dokumen pemberangkatan ke luar negeri dicatat lahir tahun 1986.
Sugiono menambahkan, korban direkrut oleh seseorang bernama Mashuri, asal Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, awal November 2009. Pada awal Desember, Fitriah diberangkatkan oleh seseorang bernama David dan ditempatkan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga.
Lima bulan setelah keberangkatan Fitriah, ada beberapa orang yang mengaku dari Kedutaan Besar RI di Singapura datang memberitahu terjadinya kasus pembunuhan. "Tiga pekan lalu, juga ada empat orang dari Kementerian Luar Negeri, pengacara, dan David datang mengabarkan jadwal sidang dilaksanakan Januari 2012," kata Sugiono.
Mereka mengabarkan, Fitriah kini sedang ditahan di penjara Changi Women Prison Singapura, sambil menunggu proses sidang. Pihak keluarga hingga kini tidak tahu siapa majikan yang dibunuh.
Sugiono berharap Fitriah bisa bebas, dan orang yang menempatkan Fitriah dan memalsukan dokumennya agar ditindak
.KOMPAS.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar