Featured Video

Minggu, 05 Februari 2012

Coba Memeras, Seorang Jaksa Ditangkap Massa


BATAM, Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Juprizal harus menginap di Rutan Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah tertangkap tangan sedang memeras Rp 200 juta. Korbannya yakni Ali Akbar selaku konsultan di Dinas PU Batam dan Suratno, pegawai di Dinas PU Batam. Penangkapan Juprizal dilakukan pada Rabu (1/2/2012) malam. Juprizal ditangkap Polda Kepri dibantu massa.

Pemerasan ini berawal sekitar dua bulan lalu saat jaksa di Kejari Batam memanggil pihak konsultan dan pegawai PU Batam yang menangani proyek batu miring di daerah Patam Lestari, Sekupang, Batam, senilai Rp 900 juta. Pihak kejaksaan menduga ada ketidaksesuaian ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Akhirnya, Ali Akbar dan Suratno diperiksa dua jaksa beberapa kali. Saat memenuhi panggilan oknum jaksa Juprizal tersebut, Ali dan Suratno telah menjelaskan rincian pengerjaan proyek tersebut sesuai aturan yang ditentukan Dinas PU.
"Tidak ada kesalahan yang ditemukan dalam pengerjaan proyek itu. Kalau kasus ini mau dihentikan, kedua jaksa itu minta nilai proyek Rp 900 juta itu dibagi dua. Mana bisa, untungnya saja tidak sampai Rp 400 juta, masa dia minta Rp 400 juta," ujar Ali.
Akhirnya setelah melalui negosiasi dan perundingan yang panjang, kedua oknum jaksa meminta uang sebesar Rp 200 juta. Hari Rabu ditentukan penyerahan uang Rp 200 juta itu. "Dari Rabu siang perjanjiannya. Awalnya dia minta diantarkan langsung ke kejaksaan. Tak mau saya," ujar Ali.
Ali menuturkan, awalnya ia dan Suratno diminta datang di depan bank BTN, setelah itu Ali dan Suratno dibawa berputar-putar. Setelah berputar-putar, Jaksa Fl menelepon agar memberikan uang itu kepada orang yang mengendarai motor ninja di depan Hotel Harris.
"Setelah di depan hotel Harris kami berhenti, datang orang pakai motor Ninja, minta tas yang kami bawa," kata Ali. Diduga, jaksa Juprizal tidak melakukan aksi sendirian. Ia diawasi oleh beberapa oknum jaksa yang mengendari mobil
Drama penangkapan berlangsung dramatis. Jaksa Juprizal yang mengendarai sepeda motor menghampiri mobil Ali dan Suratno di depan Harris Hotel Batam Centre. Ali dan Suratno sudah menyiapkan uang Rp 200 juta dalam dua tas. Baru satu tas yang berhasil diambil, massa dan petugas kepolisian langsung menyergap. Namun jaksa Juprizal mengetahui gelagat tidak bagus dan langsung kabur menuju arah Engku Putri.
Massa kemudian berteriak, "Maling... maling...." Langsung saja puluhan massa merangsek mengejar jaksa Juprizal. Jaksa Juprizal yang panik langsung mengeluarkan senjata api (senpi). Namun massa yang sudah beringas langsung melumpuhkan dan mengeroyok Juprizal. (Tribun Batam)
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar