Featured Video

Rabu, 15 Februari 2012

imly: Kasus Antasari Contoh Peradilan Sesat


KOMPAS/RIZA FATHONIJimly Asshiddiqie Jenguk Antasari Azhar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seusai mengunjungi Antasari Azhar yang menjadi terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2011). Jimly berkunjung bersama sejumlah anggota Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Jimly menyatakan mendukung lankah Antasari untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menyatakan bahwa Antasari adalah korban peradilan sesat.


JAKARTA, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyoroti penolakan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, kasus Antasari merupakan salah satu contoh peradilan sesat.
"Saya sejak awal menyampaikan pendapat bahwa kasus Antasari ini adalah salah satu contoh peradilan sesat," ujar Jimly ketika dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (13/2/2012).
Jimly menjelaskan, hal tersebut sudah terlihat sejak awal sehingga sulit untuk diperbaiki pada proses selanjutnya. Menurut dia, sulit untuk mengharapkan PK dikabulkan. "Oleh karena itu, lebih baik terima saja putusan tersebut dan tawakal pada Allah sambil berharap ada perkembangan lain di kemudian hari," jelas Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah, dan Hatta Ali, dengan panitera pengganti Mulyadi.
Perkara Antasari sempat kembali menjadi perhatian publik setelah KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen hingga kasasi di MA itu dinilai melakukan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Untuk mengambil keputusan itu, KY telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini, di antaranya ahli forensik Abdul Mun’in Idris; ahli balistik Maruli Simanjuntak; ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso; dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, termasuk tiga hakim yang memimpin sidang.
Namun, MA menolak menjalankan rekomendasi KY karena menganggap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. KY pun menuding MA melindungi korps hakimnya. (Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar