Featured Video

Jumat, 24 Februari 2012

Izin tailing Newmont tanpa proses partisipatif


Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/6). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
 Ini kita ketahui dari kesaksian saksi yang diajukan pengacara PT NNT dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus gugatan Walhi terhadap izin pembuangan tailing yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jakarta  - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan bahwa pemberian izin pembuangan limbah tambang ke laut yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tanpa melalui proses partisipatif dengan masyarakat setempat.

"Ini kita ketahui dari kesaksian saksi yang diajukan pengacara PT NNT dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus gugatan Walhi terhadap izin pembuangan tailing yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Manajer Kampaye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, di Jakarta, Kamis.

Saksi yang diajukan pengacara PT NNT, Jumadi dalam kesaksiannya di persidangan pada 21 Februari 2012 mengaku tidak pernah ada sosialisasi tentang operasi tambang saat menjawab pertanyaan pengacara Walhi dan Gema Alam Judianto SH.

Jumadi bekerja di LSM Pengawas Sumber Daya Kelautan, dan mengklaim pernah mendapat penghargaan nasional menegaskan kembali bahwa dirinya sejak tinggal di Desa Kertasari dari 1999 tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang tambang. 

Yang dimaksud dengan kegiatan mempermasalahkan tambang tersebut adalah pertemuan yang dilakukan Pansus Tailing DPRD Sumbawa Barat pada 2011 dengan masyarakat terdampak operasi tambang Newmont. 

Temuan Pansus tersebut, dengan melakukan pertemuan dengan warga terdampak pembuangan limbah tambang, menyatakan bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang, hilangnya sejumlah spesies ikan-ikanan di laut akibat tumpukan pembuangan limbah tailing.

Walhi dan Gema Alam dalam gugatannya menyatakan pemberian izin pembuangan limbah tambang ke laut tidak melalui proses partisipasif, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 UU No 32 tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Irwandi Arif yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) menyatakan, pilihan membuang limbah ke laut yang lebih murah dibandingkan di darat belum memasukkan biaya kehilangan keragaman hayati/lingkungan.

Walhi bersama Gema Alam NTB menggugat praktek pembuangan limbah tambang terbesar ke laut milik Newmont di Teluk Senunu dan sekitarnya yang masuk kawasan segi tiga terumbu karang. 

Pada sidang sebelumnya, saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup yaitu Masnellyarti selaku Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani proses perizinan tersebut mengatakan pemberian izin sudah sesuai prosedur.

Prosedur yang dilakukan sesuai dengan PP No. 18/1999, PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/ 2009 dalam menerbitkan izin penempatan tailing PTNNT, yaitu dengan melakukan kajian oleh tim pakar yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(D016)
Editor: Ella Syafputri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar