Featured Video

Kamis, 08 Maret 2012

Di Dharmasraya, Pejabat Enggan Bayar Pajak


Pejabat di lingkungan Pemkab Dharmasraya banyak yang enggan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Buktinya, sekelompok pejabat Dharmasraya yang tinggal di komp­lek perumahan Sikabau, masih banyak yang menunggak PBB.

Hal ini diungkapkan Wali Na­gari Sikabau, Sulistio pada Haluan, di Pulau Punjung, kemarin.
Dikatakannya, tahun 2010 lalu pencapaian PBB untuk Nagari Sikabau sebesar 85 persen. Sedang­kan pada tahun 2011, tingkat pencapaiannya justru anjlok  jadi 40 persen.
Hal ini karena cukup banyak  wajib pajak yang tidak melaksa­nakan kewajibannya. Se­telah dite­lusuri, katanya, ternyata penunggak pajak terbanyak justru berada di komplek perumahan yang dihuni oleh pejabat Kabupaten  Dhar­masraya tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi petugas penagih pajak. Bahkan sebagai wali nagari, Sulistio mengaku sudah langsung turun tangan menjemput tagihan PBB. Tapi hasilnya masih tidak signifikan.
Uniknya, masyarakat awam yang berdomisili di Sikabau justru sangat taat pajak atau rajin membayar PBB.
Upaya lain untuk optimalisasi penerimaan PBB, adalah dengan mengumumkan di masjid-masjid, pengumuman dengan selebaran, serta menjemput di luar jam kerja atau di sore hari. Tapi tetap saja hasilnya tidak optimal. Namun, bagi  Sulistio yang juga mantan wartawan ini, ke depan ia mengaku punya cara tersendiri lagi. Yakni dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang sudah membayar dan yang belum membayar PBB.
Sulistio juga sangat menyayangkan, para pejabat yang seharusnya tahu dengan kewajiban, malahan mereka pula yang tidak taat dengan aturan. Seharusnya para pejabat itu yang memberikan contoh kepada masyarakat biasa, Tapi ternyata pejabat itu pula yang tidak taat pajak. Padahal jumlah kewajiban PBB nya juga tidak begitu besar.
Salah seorang warga tinggal di komplek perumahan tersebut, yang juga pejabat di Pemkab Dhar­masraya,  ketika ditanya Haluan mengatakan, bukannya ia tidak taat pajak, tetapi terkadang tempat pembayaran yang tidak jelas. Menurutnya, kalau ada tagihan, pasti ia akan membayarnya.
Mungkin cara penagihan yang perlu dievaluasi kembali oleh wali nagari, karena ia tidak yakin para pegawai, apalagi pejabat, enggan untuk membayar PBB yang jum­lahnya tidak terlalu besar itu.
Asisten II Pemkab Dhar­mas­raya, Junedy Yunus, yang juga tinggal di komplek tersebut me­ngatakan, perumahan tersebut memang banyak dihuni pejabat.
Tapi para pejabat tersebut ternyata banyak yang tidak meng­huni rumah­nya atau dikontrakkan kepada orang lain. Dan hal ini merupakan salah satu kendala.
“Apalagi jumlahnya kalau untuk penyewa cukup tinggi yaitu mencapai Rp 245 ribu. Cara penagihan juga perlu diperbaiki.  Saya yakin angka penunggak pajak akan berkurang,” terang Junedy Yunus. (h/mdi)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar