Karena dililit utang, seorang ibu rumah tangga nekad menanam ganja di sela tanaman cabai. Suami dan anaknya ikut terseret. Satu keluarga ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota.
Satu keluarga terpaksa berlebaran tahun ini di penjara. Suami, istri dan anak ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, Rabu (8/8) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka. Mereka diciduk polisi setelah kedapatan menanam dan memelihara puluhan batang ganja di ladang cabai.
Dari ladang cabai milik satu keluarga pasangan suami istri Arman (48), Elis (45) dan anaknya Gunawan (20) polisi menyita ratusan biji ganja siap semai beserta 65 batang ganja segar yang berumur sekitar satu bulan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Irianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Amral, kepada Haluan, Kamis (9/8) mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada satu keluarga yang menanam ganja. Setelah melakukan penyelusuran ke lokasi bersama intel dan anggota lainnya, ternyata informasi tersebut benar
“Lalu , kita lakukan penyergapan dan didapati keluarga tersebut sedang asik menonton TV. Keluarga tersebut diamankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, keluarga tersebut mengaku telah menanam ganja di ladang cabai mereka. Dan akhirnya mereka kita giring ke Mapolresta bersama barang bukti,” ujar Kapolres.
Elis mengaku menanam ganja tersebut karena panik dililit utang. “Saya terpaksa melakukan ini Pak, karena terlilit utang puluhan juta kepada seorang oknum. Apabila utang tak dibayar dalam waktu dekat, maka suami saya diancam akan dibunuh,” ungkap Elis kepada penyidik.
Elis mengatakan, dia berutang kepada salah seorang oknum Rp20 juta. Ia pun tak tahu dari mana harus mendapatkan uang segitu banyak. Ia meminjam uang oknum tersebut untuk membuka ladang gambir . “Suami saya hanya sebagai buruh ladang gambir di sekitar kampung, penghasilannya pun tidak seberapa, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Wanita ini memilih menanam ganja, karena tergiur untung besar dari penjualan ganja tersebut. Ia mengaku, ganja ditanam di ladang cabai belakang rumahnya yang dikelola oleh suaminya sendiri. Agar aksinya tidak diketahui orang lain, Elis menyelipkan satu batang ganja di setiap 5 deret batang cabai.
“Biji ganja saya semai terpisah dengan cabai. Apabila biji telah mulai tumbuh, saya mulai tanam bersama dengan cabai. Satu batang ganja, diselipkan setiap 5 deret batang cabai,” kata Elis kepada petugas.
Ia mengaku, mendapatkan biji ganja dari JN. Awalnya, Elis diajak JN menanam ganja. Untuk permulaan, JN memberi satu biji ganja kepada Elis. Lalu, Elis menanam biji tersebut, sehingga batang dari biji yang dikasih JN tumbuh besar dan memiliki biji sendiri. Dan biji itulah yang disemai Elis.
Dari keterangan Elis, JN mendapatkan biji tersebut dari OG yang sekaligus OG berjanji akan pembeli daun ganja yang ditanam Elis.
Gunawan, anaknya ternyata tidak membiarkan ibunya berladang ganja. Elis pun pernah beberapakali ditegur anaknya agar tidak menanam biji ganja di ladang mereka. Tetapi Elis tidak menghiraukan perkataan anaknya, sehingga anaknya pun ikut tertangkap.
“Saya telah puluhan kali memperingatkan emak, tetapi emak bersikukuh untuk terus menanamnya. Saya pun tak berani melaporkan hal tersebut ke kepolisian karena kasihan melihat emak,” kata Gunawan, remaja yang baru saja tamat SMK .
Kepada penyidik, Gunawan mengaku, ayahnya tidak tahu-menahu kalau istrinya menanam ganja di ladang cabai mereka. “Ayah hanya petani cabai, ia tak tahu kalau emak menyelipkan ganja di ladang cabai yang ia tanam. Apabila ayah tak ke ladang cabai, berarti ayah pergi memetik daun gambir bersama warga lainnya,” ungkap Gunawan memberikan keterangan.
Saat dimintai keterangan, Arman , yang ikut diamankan ke Mapolres Limapuluh Kota hanya terdiam dan menundukkan kepala saja. Tak banyak kata yang keluar dari mulut bapak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, otak penanaman ganja ini dilakukan oleh Elis. Namun demikian pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Dan akan memburu tersangka lainnya.
“Kita terus menyelidiki kasus ini dan akan memburu tersangka pemasok biji barang haram tersebut. Mereka telah melanggar pasal 122 KUHP karena telah memelihara dan menyimpan ganja lebih dari 5 batang dan diancam hukuman mati,”tambah Kapolres.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar