Featured Video

Jumat, 10 Agustus 2012

DILILIT UTANG, TANAM GANJA DI SELA CABAI-Satu Keluarga Ditangkap

Karena dililit utang, seorang ibu rumah tangga nekad menanam ganja di sela tanaman cabai.  Suami dan anaknya ikut terseret. Satu keluarga ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota.



Satu ke­luarga terpaksa berlebaran tahun ini di penjara. Suami, istri dan anak ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, Rabu (8/8) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka. Mereka diciduk polisi setelah kedapatan menanam dan memelihara puluhan batang ganja di ladang cabai.
Dari ladang cabai milik satu keluarga pasangan suami istri Arman (48), Elis (45) dan anaknya Gunawan (20) polisi menyita ra­tusan biji ganja siap semai beserta  65 batang ganja segar yang berumur sekitar satu bulan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Irianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Amral,  kepada Haluan, Kamis (9/8) mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada satu keluarga yang menanam ganja. Setelah mela­kukan penyelusuran ke lokasi bersama  intel dan anggota lainnya, ternyata informasi tersebut benar
“Lalu , kita lakukan penyer­gapan dan didapati keluarga tersebut sedang asik menonton TV.  Keluarga tersebut diamankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi,  keluarga tersebut  mengaku telah menanam ganja di ladang cabai mereka. Dan akhirnya mereka kita giring ke Mapolresta bersama barang bukti,” ujar Kapolres.
Elis mengaku menanam ganja tersebut karena panik dililit utang.  “Saya terpaksa melakukan ini Pak, karena terlilit utang puluhan juta kepada seorang oknum. Apabila utang tak dibayar dalam waktu dekat, maka suami saya diancam akan dibunuh,” ungkap Elis kepada penyidik.
Elis mengatakan, dia berutang kepada salah seorang oknum Rp20 juta. Ia pun tak tahu dari mana harus mendapatkan  uang segitu banyak.  Ia meminjam uang oknum tersebut untuk membuka ladang gambir . “Suami  saya hanya sebagai buruh ladang gambir di sekitar kampung, penghasilannya pun tidak seberapa, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Wanita ini memilih menanam ganja, karena tergiur untung  besar  dari penjualan ganja tersebut. Ia mengaku, ganja ditanam di ladang cabai belakang rumahnya yang dikelola oleh suaminya sendiri. Agar aksinya tidak diketahui orang lain, Elis menyelipkan satu batang ganja di setiap 5 deret batang cabai.
“Biji ganja saya  semai terpisah dengan cabai. Apabila biji telah mulai tumbuh, saya mulai tanam bersama dengan cabai. Satu batang ganja, diselipkan setiap 5 deret batang cabai,” kata  Elis kepada petugas.
Ia mengaku, mendapatkan biji ganja dari JN. Awalnya, Elis diajak JN menanam ganja. Untuk permu­laan, JN memberi satu biji ganja kepada Elis. Lalu, Elis menanam biji tersebut, sehingga batang dari biji yang dikasih JN tumbuh besar dan memiliki biji sendiri. Dan biji itulah yang disemai   Elis.
Dari keterangan Elis, JN menda­patkan biji tersebut dari OG yang sekaligus OG berjanji akan pembeli daun ganja yang  ditanam Elis.
Gunawan, anaknya ternyata tidak membiarkan ibunya berladang ganja. Elis pun pernah beberapakali ditegur anaknya  agar tidak mena­nam biji ganja di ladang mereka. Tetapi Elis tidak menghiraukan perkataan anaknya, sehingga anaknya pun ikut tertangkap.
“Saya telah puluhan kali mem­peringatkan emak, tetapi emak bersikukuh untuk terus mena­namnya. Saya pun tak berani mela­porkan hal tersebut ke kepolisian karena kasihan melihat emak,” kata Gunawan, remaja yang baru saja tamat SMK .
Kepada penyidik, Gunawan mengaku, ayahnya tidak tahu-menahu kalau istrinya menanam ganja di ladang cabai mereka. “Ayah hanya petani cabai, ia tak tahu kalau emak menyelipkan ganja di ladang cabai yang ia tanam. Apabi­la ayah tak ke ladang cabai, berarti ayah pergi memetik daun gambir bersama warga lainnya,” ungkap Gunawan memberikan keterangan.
Saat dimintai keterangan, Arman , yang ikut diamankan ke Mapolres Limapuluh Kota hanya terdiam dan menundukkan kepala saja. Tak banyak kata yang keluar dari mulut bapak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan semen­tara, otak penanaman ganja ini dilakukan oleh Elis. Namun demi­kian pihak kepolisian terus mela­kukan penyelidikan dan pengem­bangan kasus tersebut. Dan akan memburu tersangka lainnya.
“Kita terus menyelidiki kasus ini dan akan memburu tersangka pemasok biji barang haram terse­but.  Mereka telah melanggar pasal 122 KUHP  karena telah meme­lihara dan menyimpan ganja lebih dari 5 batang  dan diancam huku­man mati,”tambah Kapolres. 

sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar