Featured Video

Jumat, 14 September 2012

Jamalus Sebut Nama Gamawan-Sidang Kasus Penipuan Izin UISB Solok


Terdakwa kasus penipuan izin Universitas Islam Sumatera Barat (UI­SB) Jamalus “bernyanyi” di persidangan. Di persidangan lanjutan yang digelar di Pe­ngadilan Negeri Solok, Ja­malus mengaku melakukan penerimaan mahasiswa baru di UISB atas perintah Ketua Yayasan Pengelola Pe­ngem­bangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) Bagindo Suar­man dan Dewan Pendiri Ya­yasan Gamawan Fauzi.


“Saya hanya menjalankan perintah pejabat yayasan pak. Kewenangan saya sebagai Ke­tua STAI SNI hanya pelaksana kegiatan. Bahkan, penerimaan mahasiswa baru juga sudah merupakan instruksi dari Ke­tua Dewan Pendiri YP3SNI, Gamawan Fauzi, Ketua Ya­yasan Bagindo Suarman, serta pejabat teras lainnya. Mohon saya diberi keadilan pak ha­kim,” ujar terdakwa Jamalus ge­metar sembari mem­per­li­hat­kan bukti-bukti ad­mi­nis­trasi yang dimilikinya, Selasa (11/9).

Sidang lanjutan perkara izin UISB dilaksanakan de­ngan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa itu di­pimpin hakim Yoserizal, d­i­dampingi Awaludin, Lola Ok­tavia, serta JPU Rikhi, Anjar. Sedangkan terdawa di­dam­pi­ngi tiga penasihat hukumnya, Munarman, Luthfie Hakim, dan Rinni Ariany. Jalannya persidangan berlangsung ter­tib, dihadiri belasan karyawan, dosen dan mahasiswa. 

Dalam keterangannya, ter­dakwa yang telah ditahan di LP Kelas II B Laing sejak dua bulan lalu itu, berulang kali menyebutkan bahwa dirinya sebagai rektor, juga pernah mempertanyakan soal legalitas izin UISB ke yayasan. Namun oleh yayasan dikatakan tidak apa-apa. Sebab hingga awal 2009, nama perguruan tinggi yang dipimpinnya masih me­makai nama STAI SNI, tiba-tiba di pertengahan tahun berubah menjadi UISB.   

“Sebelum penerimaan ma­hasiswa baru, saya pernah mempertanyakan soal izin UISB ke pihak yayasan, di antaranya Ketua YP3SNI Ba­gindo Suarman. Namun beliau mengatakan tidak ada ma­salah, sebab proses izin sedang dalam pengurusan ke Ditjen Dikti. Bahkan untuk perce­patan izin, katanya mendapat dukungan penuh dari Dewan Pendiri YP3SNI, Gamawan Fauzi.  Makanya saya jalankan saja perintah itu, meski sebe­nar­nya perasaan saya merasa waswas juga,” terang Jamalus.

Dia menjelaskan, untuk percepatan izin, dia juga men­dapat angin segar dari Dewan Pembina YP3SNI Islamidar pada 2011 lalu. Sebagai pe­ngusaha nasional, dia menga­ku mempunyai banyak jari­ngan di pusat, termasuk di Dit­jen Dikti. Sehingga, milliaran rupiah uang lembaga dige­lontorkan ke Islamidar untuk pelicin.  Namun ternyata izin UISB tidak kunjung keluar. 

Menanggapi keterangan ter­dakwa Jamalus, majelis hakim dan JPU kembali men­cecar terdakwa dengan se­jumlah per­tanyaan terkait sejauh mana terlibatannya dalam perkara tersebut, serta meminta bukti-bukti kuat atas pernyataan yang dilontarkan. Sebab, menurut majelis ha­kim, antara ke­te­rangan ter­dak­wa dan saksi-saksi sebelumnya tidak sinkron. Bah­kan bebe­ra­pa poin justru ber­tolak be­la­kang.

Sidang perkara izin UISB dilanjutkan Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Okta Z mengatakan, Jamalus te­rin­di­kasi melakukan pelang­garan UU Sistem Pendidikan Nasio­nal Tahun 2003 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, de­ngan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Dalam rentang waktu ta­hun 2009 sampai 2011, ter­dak­wa sebagai pimpinan UISB telah menerima mahasiswa baru, sementara perguruan tinggi tersebut diduga belum me­ngantongi izin dari Direk­torat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). “Semestinya, sebelum proses akademis ber­jalan, proses izin harus kelar,” kata dia.

Banyak pihak yang me­nga­takan bahwa Jamalus hanya menjadi korban dari konflik internal dari pecahnya pengu­rus YP3SNI. Kepala Bagian Umum UISB Ali Akbar, bebe­rapa waktu lalu mengatakan proses permo­honan izin pe­nye­lenggaran pen­didikan UISB ke Dikti sejalan dengan pergantian status dari STAI SNI menjadi UISB tahun 2009 lalu.

“Jamalus yang paling gigih berjuang. Celakanya, justru Jamalus menerima kenyataan pahit, ditahan jaksa atas tu­duhan menyelenggarakan lembaga pendidikan tanpa izin. Kalau Jamalus ditahan, siapa yang akan memperjuangkan proses izin, sebab segala urusan ke Dikti telah dipercayakan kepada be­liau,” tegasnya ketika itu.

Jamalus juga mendapatkan dukungan dari mahasiswa. Ri­buan mahasiswa mem­bu­buh­kan tanda tangan sebagai bentuk per­nyataan sikap. Pengumpulan tanda tangan itu diakomodir pimpinan fakultas. Tanda ta­ngan yang dibubuhi mahasiswa sudah lebih 1.500 orang. (*)


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar