Featured Video

Rabu, 12 September 2012

Testimoni tertulis Antasari di Timwas Century DPR



Testimoni tertulis Antasari di Timwas Century DPR
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyampaikan keterangan di hadapan Tim Pengawas kasus Century DPR. Antasari menjelaskan pertemuan yang terjadi pada 9 Oktober 2008 di Kantor Presiden itu bukanlah khusus membahas proses bailout Bank Century.

Berikut testimoni tertulis yang disampaikan Antasari di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9):

Dalam rangka melakukan klarifikasi sehubungan dengan pertemuan terbatas antara Presiden dengan sejumlah pejabat tinggi negara pada tanggal 9 Oktober 2008 di mana salah seorang pesertanya adalah saya (Antasari Azhar), dan dikesankan dalam pemberitaan bahwa pertemuan tersebut membicarakan bailout Bank Century, maka melalui kesempatan ini saya hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Di sela-sela menghadiri pernikahan putri sulung saya, Andita Dianoctora Antasariputri, pada hari Jumat (9/3/2012), saat sore hari saya berbincang dengan wartawan Metro TV. Dalam perbincangan itu, saya menceritakan kondisi yang saya alami setelah adanya putusan PK dan situasi di Lembaga Pemasyarakatan. Ketika ditanya oleh wartawan tentang Bank Century, saya menyatakan secara teknis tidak mengetahui. Yang saya ketahui bahwa ada pertemuan terbatas dengan Bapak Presiden dalam rangka penyelamatan ekonomi dari ancaman krisis global, tetapi dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan tentang bailout bank Century.

2. Ketika berbincang-bincang dengan wartawan tersebut, tidak ada kekhilafan atau sifat lupa dari saya, seolah-olah mengatakan ada pembicaraan bailout Bank Century, karena dalam perbincangan tersebut saya tidak pernah menyatakan bahwa dalam pertemuan terbatas dengan Bapak Presiden dibicarakan tentang bailout Bank Century.

3. Bahwa benar dalam kedudukan sebagai Ketua KPK, saya diundang oleh Bapak Presiden SBY untuk mengikuti rapat terbatas pada tanggal 9 Oktober 2008 bersama-sama dengan Ketua BPK Anwar Nasution, Kepala BPKP, Menko Polhukan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet.

4. Dalam pertemuan tersebut Bapak Presiden menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai antisipasi dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global. Secara eksplisit dalam pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan bail out Bank Century, tetapi semata-mata membicarakan upaya mengatasi krisis ekonomi dan untuk itu tidak diperlukan langkah konkret sekalipun belum ada aturannya (hal ini yang dimaksud Presiden pada pertemuan bulan Oktober tersebut bahwa 'in time of crisis, there must be an action, decision that must be taken quickly', yang barang kali mungkin belum ada aturannya), sehingga memerlukan pendapat penegak hukum.

5. Ketika diminta oleh Presiden untuk memberikan tanggapan, saya sebagai Ketua KPK pada pokoknya menyampaikan dukungan terhadap langkah terobosan dalam menghadapi kemungkinan dampak dari krisis global tersebut, namun sebagai penegak hukum akan berkonsentrasi mencegah adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Ketika itu saya tegaskan, bahwa kebijakan yang dilakukan harus ditujukan sepenuhnya untuk melayani kepentingan umum, sebab dengan demikian, maka sifat melawan hukum dari terobosan kebijakan itu menjadi hilang kalau dianggap ada yang melawan hukum, sebagaimana sudah menjadi yurisprudensi.

6. Setelah terjadi pertemuan terbatas dengan Bapak Presiden tersebut, saya bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia Bapak Boediono di kantor KPK yang membicarakan hal-hal antara lain:
  • Meningkatkan kerjasama KPK - BI untuk antisipasi pencegahan tindak pidana korupsi
  • Masih adanya persepsi yang berbeda tentang pengertian dana terpisah pada BUMN (dilanjutkan ceramah Ketua KPK dihadapan Bankir di Hotel Borobudur)
  • Rencana penyuntukan Bank Indover

Dalam pertemuan tersebut saya menyarankan agar rencana bail out tersebut dibatalkan, mengingat bank Indover ini mengalami kesulitab likuiditas sudah sejak lama, sehingga kalau tetap dilakukan bail out, maka dikhawatirkan akan menjadi beban yang berat

7. Dalam pertemuan dengan Bapak Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia tersebut, dikemukakan bahwa rencana untuk menyuntikkan dana ke bank Indover adalah sebesar Rp 4,7 triliun. Namun tidak ada percakapan atau diskusi mengenai bail out Bank Century.

8. Agar supaya pemberitaan mengenai bail out bank Century ini menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah, adalah sangat patut, kalau penjelasan dari Bapak Presiden yang menyertakan transkrip pertemuan tanggal 9 Oktober 2008 tersebut disertai dengan rekaman pembicaraan pada pertemuan itu.

Demikian keterangan pers ini disampaikan dengan maksud untuk meluruskan fakta yang berkembang. Sehingga tidak menimbulkan fitnah yang akan berujung pada pencemaran nama baik.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar