Kasus-kasus dugaan korupsi kelas kakap yang ditangani KPK, pasti disidik Novel Baswedan. Ia pula yang pada Juli lalu merangsek maju ke sarang macan, Mabes Polri untuk menyita sejumlah dokumen simulator SIM.
Bagi KPK Novel menjadi ‘panglima’ dalam urusan penyidikan. Ia pula yang menangkap Bupati Buol. Ia yang memeriksa Nazaruddin, Miranda Goeltom dan terakhir Irjen Djoko Susilo. Ia berani dan piawai dalam membongkar kasus-kasus besar.
Beberapa kasus besar diserahkan tanggung jawab penyelesaiannya kepada Kompol Novel dan berhasil ia selesaikan. Misalnya kasus multi korupsi di lintas departemen dengan tersangka M Nazaruddin. Novel hendak ditangkap Polda Bengkulu Jumat malam. Maka KPK pun dikepung aparat kepolisian, kemudian dibantah Mabes Polri.
Novel kata polisi terlibat kasus pembunuhan pencuri sarang walet di Bengkulu 2004 silam. Tapi kenapa sekarang diusut, saat seorang jenderal polisi diperiksa KPK?
Antara pada Minggu (7/10) melaporkan, Novel tergolong salah seorang penyidik senior di KPK. Pria berusia 35 tahun itu baru mulai mengabdikan diri di KPK pada 2008. Ia juga merupakan penyidik yang memimpin penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus dugaan suap alat simulator SIM di Korlantas Polri.
Beberapa kasus besar diserahkan tanggung jawab penyelesaiannya kepada Kompol Novel dan berhasil ia selesaikan. Misalnya kasus multi korupsi di lintas departemen dengan tersangka M Nazaruddin. Novel hendak ditangkap Polda Bengkulu Jumat malam. Maka KPK pun dikepung aparat kepolisian, kemudian dibantah Mabes Polri.
Novel kata polisi terlibat kasus pembunuhan pencuri sarang walet di Bengkulu 2004 silam. Tapi kenapa sekarang diusut, saat seorang jenderal polisi diperiksa KPK?
Antara pada Minggu (7/10) melaporkan, Novel tergolong salah seorang penyidik senior di KPK. Pria berusia 35 tahun itu baru mulai mengabdikan diri di KPK pada 2008. Ia juga merupakan penyidik yang memimpin penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus dugaan suap alat simulator SIM di Korlantas Polri.
Sebelumnya nama Novel pun sempat mencuat saat dia berseteru dengan kuasa hukum tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret lalu.
Perseteruan itu terjadi ketika Nazar meminta Novel menjelaskan di mana uang Rp4,6 miliar yang didakwakan diterimanya. Kala itu, alumni Akpol 1998 itu hanya menjawab semua barang bukti sudah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jawaban itu membuat kuasa hukum berang hingga Junimart pun memboikot meninggalkan ruang sidang.
Novel Baswedan, saudara Anis Baswedan itu, kini seorang perwira berpangkat komisaris. Pimpinan KPK pasang badan untuknya. Selama ini, di jajaran penindakan KPK, Novel memang dinilai berani dan ngotot mempertahankan apa yang dia anggap benar.
Perseteruan itu terjadi ketika Nazar meminta Novel menjelaskan di mana uang Rp4,6 miliar yang didakwakan diterimanya. Kala itu, alumni Akpol 1998 itu hanya menjawab semua barang bukti sudah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jawaban itu membuat kuasa hukum berang hingga Junimart pun memboikot meninggalkan ruang sidang.
Novel Baswedan, saudara Anis Baswedan itu, kini seorang perwira berpangkat komisaris. Pimpinan KPK pasang badan untuknya. Selama ini, di jajaran penindakan KPK, Novel memang dinilai berani dan ngotot mempertahankan apa yang dia anggap benar.
Ada kaitan
Publik menduga, rencana penangkapan Novel ada kaitannya dengan kasus simulator SIM. Sebab, insiden terjadi beberapa saat setelah tersangka dugaan korupsi simulator, Djoko Susilo diperiksa, Jumat pekan lalu. Djoko diperiksa selama 8 jam.
Tak lama setelah Djoko pergi, anggota Provost dan perwira Polda Bengkulu mendatangi KPK dengan berbekal surat penangkapan terhadap Novel Baswedan. Itu dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi sebagai akal-akalan polisi belaka.
Publik menduga, rencana penangkapan Novel ada kaitannya dengan kasus simulator SIM. Sebab, insiden terjadi beberapa saat setelah tersangka dugaan korupsi simulator, Djoko Susilo diperiksa, Jumat pekan lalu. Djoko diperiksa selama 8 jam.
Tak lama setelah Djoko pergi, anggota Provost dan perwira Polda Bengkulu mendatangi KPK dengan berbekal surat penangkapan terhadap Novel Baswedan. Itu dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi sebagai akal-akalan polisi belaka.
Bantah
Menurut Antara, keluarga Mulyan Johani, seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Kompol Novel pada 2004 membantah telah melaporkan pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu.
“Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu, karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami tapi sampai hari ini tidak jelas,” kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani.
Ia dimintai keterangan oleh pers, tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam yang dikaitkan dengan penyidik KPK, Novel Baswedan, di kediamannya di Wilayah Bengkulu, Sabtu (6/10).
Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga jelas kronologis pembunuhan adik keduanya itu. Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus dimaksud.
“Kalau mau diusut kami sangat mendukung, tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK, yang juga mengusut korupsi di Polri,” tambahnya.
Antoni mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.
Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat kepolisian. “Jadi keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya. Sebenarnya kami sudah iklas, tapi kalau diusut demi keadilan kami dukung, jangan ditunggangi dengan maksud lain karena saudara Novel sudah menjadi penyidik KPK,” katanya.
Mulyan Johan merupakan salah satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol Novel.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero dalam keterangan pers di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012.
Menurut Antara, keluarga Mulyan Johani, seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Kompol Novel pada 2004 membantah telah melaporkan pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu.
“Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu, karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami tapi sampai hari ini tidak jelas,” kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani.
Ia dimintai keterangan oleh pers, tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam yang dikaitkan dengan penyidik KPK, Novel Baswedan, di kediamannya di Wilayah Bengkulu, Sabtu (6/10).
Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga jelas kronologis pembunuhan adik keduanya itu. Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus dimaksud.
“Kalau mau diusut kami sangat mendukung, tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK, yang juga mengusut korupsi di Polri,” tambahnya.
Antoni mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.
Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat kepolisian. “Jadi keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya. Sebenarnya kami sudah iklas, tapi kalau diusut demi keadilan kami dukung, jangan ditunggangi dengan maksud lain karena saudara Novel sudah menjadi penyidik KPK,” katanya.
Mulyan Johan merupakan salah satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol Novel.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero dalam keterangan pers di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012.
Iklas
Selain itu, sambungnya, seperti ditulis Bengkulu Ekspres keluarga korban yang tinggal di Jalan Garuda RT 1 Kelurahan Padang Nangka itu sudah iklas dan menerima kepergian adik keempat dari lima saudara itu. Bahkan, kala itu antara pihak korban dengan Polres Bengkulu sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut di belakang hari. Sehingga, pihak keluarga korban mengharapkan jangan sampai pihaknya menjadi tumbal atau dikambing hitamkan. (*)
Selain itu, sambungnya, seperti ditulis Bengkulu Ekspres keluarga korban yang tinggal di Jalan Garuda RT 1 Kelurahan Padang Nangka itu sudah iklas dan menerima kepergian adik keempat dari lima saudara itu. Bahkan, kala itu antara pihak korban dengan Polres Bengkulu sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut di belakang hari. Sehingga, pihak keluarga korban mengharapkan jangan sampai pihaknya menjadi tumbal atau dikambing hitamkan. (*)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar