Featured Video

Sabtu, 10 November 2012

Gila, Demi Cinta Rela Memutus Urat Nadi-Sumbar


REKONSTRUKSI KASUS TEWASNYA SISWI SMAN AIR HAJI


Guna kepentingan penyidikan dan  penuntutan,  tewasnya Jernih Lestari, siswa SMAN   Air Haji, Sungai Aur, Pasaman Barat, Jumat (9/11) sore kemarin, Polres Pasbar mela­ku­kan reka ulang (rekontruksi) di halaman Mapolres Pasbar.
Kapolres Pasbar AKPB Prabowo Santoso didampingi Kasat Reskrim Iptu Burrahim Boer dan Kapolsek Lembang Melintang AKP Amprisman, kepada Haluan kemarin men­jelaskan, rekonstruksi perlu dilakukan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan nantinya.

Rekonstruksi mengha­dirkan tersangka Nurwan Susanto (26), dan polisi  dengan peran mengganti korban, dan sejumlah saksi. Meski diguyur hujan namun reka ulang tetap dilaksa­nakan. Polisi juga meng­hadirkan pihak kejaksaan Simpang Ampek  Ilham Wah­dini, dan anggota Polsek Lembang Melintang.
Dalam konstruksi itu, tersangka Nurwan, mengaku awalnya melukai urat nadi tangannya sendiri, karena sang pacar minta putus. Sesaat kemudian korban baru melukai urat nadi tangan sang pacar dengan pisau cutter. Melukai urat nadi itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada perlawanan.
“Ini sebagai bukti cinta kami sehidup semati pak,” ujar Nurwan kepada polisi menirukan kejadian itu. Sete­lah sama-sama berlumur darah kedua anak adam itu sama-sama tersungkur ke dalam parit di perkebunan PT Agro. Korban sempat menung­gui sang kekasih dalam parit itu semalaman sebelum men­dapat pertolongan ke Puskes­mas terdekat.
Namun diduga karena Jernih Lestari kehabisan darah, sehingga nyawanya tak bisa tertolong. Sedangkan, tersangka meski pucat namun  masih bisa bertahan hidup, hingga mendapat pertolongan medis.
Seperti diberitakan sebe­lum­nya Polres Pasbar mene­tapkan Nurwan Susanto (26) sebagai tersangka kasus tewas­nya Jernih Lestari (18) siswi SMAN Air Haji Sungai Aur Pasbar, yang ditemukan di Parit perkebunan PT Agro­wiratama Minggu  (4/11) lalu. Tersangka ternyata adalah pacar korban sendiri.
“Nurwan Santo (26),ini adalah pacar dari korban, tersangka ini diduga kuat yang menjadi penyebab tewasnya korban dengan cara mengiris urat nadi tangan sebelah kiri korban,”kata Kapolres.
Berdasarkan informasi polisi, sebelum terjadinya kejadian itu,sudah ada cekcok antara tersangka dengan korban. Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk membi­carakan hubunganya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban perang mulut dengan tersangka dan korban memutuskan hubungan mereka.
Tidak terima diputuskan tersangka langsung mengam­bil pisau cutter  yang berada di dalam jok sepada motornya dan langsung mengiris tangan kirinya terlebih dahulu barulah mengiris tangan korban.
Beberapa jam setelah Nurwan Santo menyayat tangan korban, baru lah korban langsung tersungkur ke dalam parit tempat mereka duduk.
“Dalamnya bekas sayatan pisau cutter  itu membuat darah segar cepat keluar dan membuat korban lemah se­hing­ga tewas,” terang Prabowo.
Atas perbuatan tersebut  Nurwan Santo, dijerat dengan  pasal, 340, sub 338,sub 35 ayat 3 UU KUHP tentang per­buatan yang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tindakan itu saya laku­kan berdasarkan saya sangat sayang dengan Jernih Lestari dan ingin membuktikan bahwa saya mecintainya.  Maka saya menyayat tangan saya, baru­lah kemudian menyayat ta­ngan Jesmita,” kata Nurwan Santo (26) kepada polisi.
“Saya menyesal atas per­buatan yang telah saya laku­kan dan tidak meyangka akan seperti ini jadinya. Kalau tahu akan seperti ini, tentu  tidak akan saya laku­kan,” sesalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar