Featured Video

Kamis, 27 Desember 2012

Bikin Uang Palsu Belanjakan Sendiri

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) pasangan suami istri, AS (46) dan DN (46), di rumahnya Jalan Ampera, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (19/12/2012) malam. Kedua pelaku mengaku upal itu untuk membayar utang pribadinya dan biaya hidup.


"Saat penangkapan di rumah pelaku diamankan 52 upal pecahan Rp 10 ribu dan alat pembuat upal berupa komputer lengkap," terang Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/12/2012) sore.

Januar menyebutkan, sesuai pengakuan kedua tersangka, produksi upal tersebut telah berlangsung selama hampir setahun. Produksi upal dilakukan di rumah kedua tersangka saat malam hari dengan alat-alat seperangkat komputer, printer dan tinta khusus serta kertas khusus. "Uang palsu yang diproduksi mereka hanya pecahan sepuluh ribu," ungkap Januar.

Selama ini, uang palsu yang diproduksi para pelaku selama setahun mencapai Rp 30 juta. Modus penyebaran upal dilakukan oleh istri tersangka dengan cara dibelanjakan ke para pedagang kecil di pasar yang ada di Tasikmalaya.

"Uang dibelanjakan dan berharap bisa mendapatkan kembalian uang asli dari pedagang yang menjadi korban. Pasarnya pun hanya pedagang-pedagang kecil, tidak pernah membelanjakan uang palsu itu ke toko-toko besar. Mereka juga bukan sebagai sindikat pengedar uang palsu, sebab mereka hanya membuat dan mengedarkannya sendiri. Intinya mereka tidak memperjualbelikan upal tersebut," kata Januar.

Aksi kedua tersangka awalnya dicurigai salah seorang pedagang sekaligus korban di Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Korban curiga kepada istri tersangka yang belanja menggunakan upal. Terlebih transaksi jual beli antara korban dengan istri tersangka telah beberapa kali. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciawi, dilanjutkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Setelah diselidiki lebih lanjut, rumah kedua pelaku di Jalan Ampera, Cipedes, Kota Tasikmalaya, digerebek dan didapatkan bukti produksi upal. "Setelah kami selidiki ternyata kedua pelaku membuat sekaligus mengedarkan upal tanpa sepengetahuan anak-anaknya," ujar Januar.

Kini, kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan akan dijerat Pasal 244 dam 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar