Featured Video

Sabtu, 05 Januari 2013

Iklan Jual Beli Bayi Dilaporkan ke Polisi


Iklan Jual Beli Bayi Dilaporkan ke PolisiSHUTTERSTOCKIlustrasi.
Pengelola situs jual-beli online Tokobagus.com menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti iklan penjualan dua bayi yang dimuat situs tersebut.


"Kita menjelaskan (masalah iklan bayi ini) ke pihak kepolisian, (yaitu) Polda Metro Jaya," kata pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affam, Jumat (4/1/2013) sore.

Iklan penawaran penjualan dua bayi itu dimuat situs tersebut awal Januari 2012 lalu, lengkap dengan foto sang bayi, yang disebutkan berusia 18 bulan, sebelum akhirnya dicabut oleh pengelola situs tersebut.

Pemasang iklan, yang mengaku bernama Farkhan, menawarkan dua bayi itu masing-masing Rp 10 juta.

Dalam iklan tersebut, pengiklan juga menyebutkan nomor teleponnya. Namun saat dihubungi BBC Indonesia pada Jumat pagi, nomor telepon tersebut sudah tidak aktif.

Juru bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan, iklan penjualan bayi yang dimuat situs jual-beli online Tokobagus.com termasuk kategori perdagangan manusia.

"Ini pelanggaran hukum, karena menyangkut perdagangan manusia, dan dapat dijadikan bukti untuk pengusutan cybercrime unit," kata Juru bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Sigit Purnomo, Jumat sore.

Dalam pernyataan resmi yang dimuat dalam acount Twitter-nya, pengelola situs jual beli online Tokobagus.com menyatakan, lolosnya iklan tersebut murni "karena human error dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan".

Meskipun demikian, pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus menyatakan, lolosnya iklan penjualan bayi tersebut "tidak bisa sepenuhnya human error... Di Tokobagus dan e-commerce lainnya ada sistem moderasi. Nah, penjahat berusaha cari celah-celah yang ada".
Cukup ideal
Ichwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti iklan penjualan bayi ini, tetapi dia menolak menjelaskan lebih lanjut tentang proses upaya hukum ini.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan adanya indikasi penipuan seperti ini kepada aparat kepolisian. "Tidak hanya iklan bayi, beberapa waktu lalu kami kerjasama NGO tentang penjualan satwa liar," kata Ihcwan.

Pengamat masalah media sosial Enda Nasution mengatakan, secara ideal, pemilik layanan online dapat melakukan pengecekan pada setiap informasi yang diunggah pengguna.

"Cuma masalahnya, tentu untuk mencapai kondisi ideal itu butuh riset yang besar, terutama untuk situs terbuka yang mengandalkan kecepatan," kata Enda Nasution kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat siang.

Menurutnya, selama ini pemilik layanan on line tidak melakukan pengecekan di tingkat awal. "Praktek yang dilakukan, umumnya, tidak difilter terlebih dulu. (Setelah) upload baru kemudian dicek," katanya.

Enda menjelaskan alasan lainnya: "Nah, untuk mengecek, pemilik layanan memerlukan waktu lama... (Dan bagi) user tidak memberikan kepuasan yang cepat, karena dia harus waktu jedah sebelum melihat content-nya muncul".

Namun demikian, lanjut Endah, tidak berarti pengelola online lantas berdiam diri. "Jadi umumnya, yang dilakukan adalah semua orang boleh meng-upload terlebih dulu, kemudian ada semacam social filter. Kemudian orang yang melihat bisa melaporkan. Baru setelah itu, (pemilik) menerima laporan, ada (jika) tidak sesuai, baru kemudian di take down (dihapus)".

Endah kemudian menegaskan, kondisi seperti itu cukup ideal, karena memeriksa seluruh isi segala sesuatu yang akan diunggah tidak mungkin.

"Betul-betul 100 persen clean dijamin, tidak mungkin," tandas Endah Nasution.

s
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar