Featured Video

Kamis, 24 Januari 2013

Ini Dia Hakim Hobi Selingkuh, Empat Perempuan Jadi Korban


Ini Dia Hakim Hobi Selingkuh, Empat Perempuan Jadi Korban
Selingkuh (Illustrasi).
Belum tuntas penyelesaian kasus hakim berinisial ADA yang terlibat perselingkuhan, kali ini terkuak kasus perselingkuhan serupa yang dilakukan oleh korps pengadil. Komisi Yudisial mendeteksi seorang hakim pengadilan negeri (PN) di Provinsi Kalimantan Barat melakukan perbuatan asusila itu berdasarkan laporan masyarakat.


Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengakui, ada hakim yang ketahuan selingkuh dan sudah menjalani pemeriksaan awal oleh KY. "Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam, Kamis (24/1). Berdasarkan informasi, hakim itu dilaporkan istri keduanya, dan pasangan-pasangan yang menjadi pasangan kumpul kebonya.  

Hakim itu pernah bercerai dengan istrinya, kemudian menikah untuk kedua kalinya. Dalam masa pernikahan kedua, perselingkuhan itu terjadi. Setelah ditelusuri, laporan tidak hanya juga masuk dari empat perempuan yang menjadi pasangan selingkuhnya.

Di antara pasangan selingkuhnya, ada seorang perempuan yang dikenal sang hakim cabul itu dari kasus perceraiannya yang ditanganinya. Kisahnya berawal saat sang perempuan mendaftarkan gugatan perceraiannya, dan dalam persidangan, sang hakim buaya darat itu tertarik menjadikannya pasangan. Apalagi setelah diketahui perempuan itu tergolong mapan dan memiliki harta lumayan banyak.

Saat berselingkuh, istri sang hakim masih tinggal di luar negeri untuk melanjutkan studi. Parahnya, di kantor dia juga menyelingkuhi seorang staf di pengadilan tempatnya bekerja. Adapun dua perempuan lain tidak diketahui identitasnya lantaran tidak mau diungkap jati dirinya.

Mendapat laporan seperti itu, Imam sangat geram. KY, kata dia, bakal menangani kasus hakim itu secara adil dan tegas. "Mengapa KY mengurusi perselingkuhan? Karena pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat," katanya. Kalau terbukti, dia melanjutkan, sang hakim akan direkomendasi untuk menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar