Featured Video

Jumat, 04 Januari 2013

Kontroversi Aturan Bermotor di Aceh, Bonceng Menyamping Picu Celaka

Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melarang wanita yang dibonceng duduk ngangkang di Motor
Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melarang wanita yang dibonceng duduk ngangkang di Motor


Posisi duduk menyamping justru akan membahayakan penumpang.


Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Aceh menerapkan larangan khusus perempuan yang duduk sebagai penumpang motor dengan posisi mengangkang, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Para pejabat Lhokseumawe menilai, posisi duduk mengangkang bagi perempuan tidaklah sesuai dengan budaya Aceh, terlebih jika berkendara sepeda motor.

Namun, beberapa kalangan justru menilai posisi duduk menyamping akan membahayakan penumpang, pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Seharusnya sebelum aturan dibuat, terlebih dahulu harus memperhatikan aspek keselamatan, baru kepada estetika, norma, dan agama. Dengan penumpang duduk menyamping kestabilan dan keseimbangan saat berkendara akan berkurang dan itu berbahaya," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu Jumat 4 Januari 2012.

Jusri menjelaskan duduk menyamping tidak aman bagi pembonceng dan menjadi tidak ergonomis bagi penumpang.

"Selain itu pengendara yang membonceng juga berbahaya, karena saat melakukan manuver atau berbelok keseimbangan akan jauh berkurang," kata Jusri.

Dengan posisi itu,  si pembonceng juga sangat berbahaya bagi pengendara lain. "Penggunaan sepeda motor seharusnya tidak boleh keluar dari handle bar atau sejajar dan tidak melebihi posisi stang. Penggunaan box berlebihan juga tidak benar," katanya.

Jusri berharap aturan dibonceng dengan posisi menyamping tidak diterapkan karena sangat berbahaya terutama di jalan raya. "Jalan raya kini telah menjadi ladang pembantaian massal. Seharusnya jangan membuat aturan yang lebih berisiko," katanya lagi.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar