Adalah InterDigital yang mengajukan gugatan tersebut. Firma yang punya ribuan paten terkait teknologi wireless ini sudah mengajukan sejumlah tuntutan ke International Trade Commission (ITC) di Amerika Serikat.
"InterDigital sudah melakukan riset miliaran dolar untuk teknologi wireless, sebagian besar menghargai kontribusi kami dengan membayar lisensi. Tapi dalam beberapa kasus kami akan menempuh jalur hukum," kata Lawrence Shay, President InterDigital.
Perusahaan asal Philadelphia itu memang memiliki sejumlah paten teknologi nirkabel yang biasa dipakai di ponsel, stik USB, hotspot portable, laptop dan tablet PC. Sayangnya tidak disebutkan secara spesifik pelanggaran yang ditudingkan ke Samsung, Nokia, ZTE dan Huawei.
Hingga kini pengajuan tuntutan tersebut terus digodok oleh pemerintah Amerika Serikat agar bisa dilakukan investigasi. Dan jika terbukti melanggar, maka penjualan produk keempat raksasa elektronik itu bisa dilarang di Negeri Paman Sam.
Pengajuan tuntutan ini bukanlah pertama kali terjadi, sebelumnya InterDigital juga pernah menuntut Samsung dan Apple. Namun kemudian ketiganya berdamai dengan membayar sejumlah lisensi, seperti dikutip dari Toms Hardware, Jumat (4/1/2012).
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar