Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melarang wanita yang dibonceng duduk ngangkang di motor
Ini jadi tempat terburuk di dunia bagi pengendara sepeda motor wanita.
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam memberlakukan larangan khusus perempuan duduk sebagai penumpang motor dengan posisi mengangkang tak hanya ramai jadi pembicaraan masyarakat Indonesia.
Larangan itu sampai juga jadi buah bibir sekaligus bahan pembahasan media international. Seperti media otomotif international Jalopnik. Media online itu memberikan judul "Where Is The Worst Place In The World To Be A Woman Motorist?" atau artinya di mana tempat terburuk di dunia bagi pengendara sepeda motor wanita?
Dalam ulasannya, Jalopnik menulis penumpang perempuan di salah satu Kota di Aceh, Indonesia dilarang mengangkang saat di bonceng menggunakan sepeda motor. Hal itu dikarenakan posisi duduk yang 'tidak benar'.
Mereka juga menyebutkan wanita dapat mengangkang di sepeda motor jika mereka mengemudi dengan berbusana muslim. "Tapi apakah (dibonceng menyamping) dapat memenuhi aspek keselamatan di jalan raya?" tanya Jalopnik.
Menurut para pejabat Lhokseumawe posisi duduk mengangkang bagi perempuan, tidaklah sesuai dengan budaya Aceh, yang memang menganut syariat Islam lebih ketat dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan karena banyaknya perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya.
Rencananya, peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan yang dicatat dalam perundang-undang.
Larangan itu sampai juga jadi buah bibir sekaligus bahan pembahasan media international. Seperti media otomotif international Jalopnik. Media online itu memberikan judul "Where Is The Worst Place In The World To Be A Woman Motorist?" atau artinya di mana tempat terburuk di dunia bagi pengendara sepeda motor wanita?
Dalam ulasannya, Jalopnik menulis penumpang perempuan di salah satu Kota di Aceh, Indonesia dilarang mengangkang saat di bonceng menggunakan sepeda motor. Hal itu dikarenakan posisi duduk yang 'tidak benar'.
Mereka juga menyebutkan wanita dapat mengangkang di sepeda motor jika mereka mengemudi dengan berbusana muslim. "Tapi apakah (dibonceng menyamping) dapat memenuhi aspek keselamatan di jalan raya?" tanya Jalopnik.
Menurut para pejabat Lhokseumawe posisi duduk mengangkang bagi perempuan, tidaklah sesuai dengan budaya Aceh, yang memang menganut syariat Islam lebih ketat dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan karena banyaknya perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya.
Rencananya, peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan yang dicatat dalam perundang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar