TRIBUNNEWS/DANY PERMANAMenteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai kecelakaan yang menimpanya, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013). Dahlan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menguji mobil bertenaga listrik Tucuxi di Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai telah mereduksi masalah publik menjadi masalah bisnis. Apa pun alasannya, tindakan Dahlan melakukan uji kendaraan mobil listrik Tucuxi di jalan raya telah membahayakan masyarakat.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Rabu (9/1/2013), saat dimintai tanggapan penjelasan Dahlan mengenai kecelakaan mobil Tucuxi. Eva mengatakan, pemimpin memang harus berkorban untuk rakyat. Namun, pengorbanan Dahlan untuk membeli mobil seharga miliran rupiah serta bersedia menjadi kelinci percobaan itu tidak sebanding dengan mengorbankan nyawa orang banyak.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Dahlan telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pengujian kelayakan kendaraan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Begitu pula perihal pelat nomor kendaraan yang merupakan kewenangan Polri. Menurut Eva, pengembangan mobil listrik juga bukan menjadi tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN, tetapi Kementerian Riset dan Teknologi. "Bagi saya, ini skandal pejabat publik yang melampaui wewenang sehingga mengganggu hukum," kata Eva.
Atas alasan yang disampaikan Dahlan, Eva lalu berseloroh, "Tips baru untuk pengacara, jika klien Anda didakwa melanggar hukum, bilang saja itu dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan."
Mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.
Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dalam keterangannya, Dahlan menyebut dirinya maupun seluruh pegawai Kementerian BUMN tak ada yang tahu aturan mengenai mobil listrik, termasuk mengenai pelat nomor kendaraan. Pelat nomor "DI 19" disebutnya hanya sebagai aksesori.
Dahlan merasa telah mengorbankan nyawanya untuk melakukan uji coba kendaraan Tucuxi. Untunglah, mobil Tucuxi itu tidak menabrak orang banyak hingga mengakibatkan korban jiwa ketika remnya
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar