Temanggung - Seorang bocah 15 tahun di Temanggung, Jateng, ditangkap polisi. Ia membantai satu keluarga yang terdiri dari 3 orang. Seorang tewas dan dua lainnya terluka parah.
Tersangka berinisial DK dan berstatus pelajar ini tercatat sebagai warga Kalibanger, Gemawang, Temanggung. Sementara korban adalah tetangganya yang terdiri dari Winarno, Ngasimah, dan Dimas Setya.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono mengatakan, aksi kriminal tersangka dilakukan Selasa (8/1) dini hari. Dia masuk melalui pintu jendela belakang rumah dan bersembunyi di dapur. Saat dipergoki Ngasimah, tersangka langsung mengeluarkan parang dan membantai korban.
"Dari pemeriksaan, tersangka melakukan itu karena sakit hati karena sering diejek," kata Susilo dalam gelar perkara di Mapolres, Rabu (9/1/2013).
Usai membantai Ngasimah hingga tewas, tersangka melanjutkan aksi brutalnya. Dia membacok Winarno dan Dimas Setya. Bapak dan anak ini luka parah dan hingga kini masih dirawat di RS Temanggung.
Tersangka ditangkap di rumah temannya, di Desa Pekoran, Gemawang, Temanggung. Polisi berhasil melacak tersangka melalui telepon genggam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di tahanan Mapolres Temanggung. Dia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
s
Tersangka berinisial DK dan berstatus pelajar ini tercatat sebagai warga Kalibanger, Gemawang, Temanggung. Sementara korban adalah tetangganya yang terdiri dari Winarno, Ngasimah, dan Dimas Setya.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono mengatakan, aksi kriminal tersangka dilakukan Selasa (8/1) dini hari. Dia masuk melalui pintu jendela belakang rumah dan bersembunyi di dapur. Saat dipergoki Ngasimah, tersangka langsung mengeluarkan parang dan membantai korban.
"Dari pemeriksaan, tersangka melakukan itu karena sakit hati karena sering diejek," kata Susilo dalam gelar perkara di Mapolres, Rabu (9/1/2013).
Usai membantai Ngasimah hingga tewas, tersangka melanjutkan aksi brutalnya. Dia membacok Winarno dan Dimas Setya. Bapak dan anak ini luka parah dan hingga kini masih dirawat di RS Temanggung.
Tersangka ditangkap di rumah temannya, di Desa Pekoran, Gemawang, Temanggung. Polisi berhasil melacak tersangka melalui telepon genggam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di tahanan Mapolres Temanggung. Dia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar